Terpidana Muhammad Isnaeni (tengah) dalam perkara tindak pidana Pemilu diamankan Tim Satas SIRI Kejagung. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, CIANJUR: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), menunjukkan kinerja yang mengesankan pada bulan pertama 2026 ini.
Setelah mengamankan Syarif Bin Onde terpidana Tindak Pidana Korupsi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kaltim yang telah buron selama sekitar 10 tahun (2016-2026), pada hari yang sama Tim Satgas SIRI Kejagung juga mengamankan buronan yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas nama Muhammad Isnaeni (32).
Kejagung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 025/025/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, DPO tersebut diamankan di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (21/1/2026).
Muhammad Isnaeni yang berlamat di Kampung Sirnagalih, RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat, merupakan Terpidana yang masuk DPO karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu dengan merusak alat peraga kampanye peserta Pemilu.
“Terpidana Muhammad Isnaeni dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024,” ungkap Anang.
BERITA TERKAIT:
Muhammad Isnaeni dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Saat diamankan, Terpidana Muhammad Isnaeni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siran Pers
Editor: Lukman
