Sidang perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KUR BRI Kancab Tarakan digelar secara zoom. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Kantor Cabang (Kancab) Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022-2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 yang melibatkan Terdakwa Eva Nurliani yang didakwa selaku Mantri pada bank tersebut, Pemimpin Cabang BRI Tarakan memberikan penjelasan, Rabu (21/1/2026).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Arief Budiman selaku Pemimpin Cabang BRI BO Tarakan menjelaskan, sehubungan dengan pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pekerja BRI BO Tarakan, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, BRI Kantor Cabang Tarakan menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut, bukan lagi merupakan pekerja aktif BRI.
“Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Arief.
Kedua, BRI Kantor Cabang Tarakan berkomitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance, terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
Ketiga, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, Dalam setiap operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta terus memperkuat komitmen terhadap integritas dan kepercayaan publik.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya pada perkara tersebut, para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp2.195.000.000,00. (Rp2 Milyar).
BERITA TERKAIT:
Kerugian tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas KUR oleh PT BRI Kantor Cabang Tarakan Unit Simpang Tiga tahun 2022 dan 2023, serta Unit Tarakan Barat tahun 2023 dari Ahli Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-610/PW34/5/2025 tanggal 14 Oktober 2025. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
