Kapal Tanker MT Arman 114 dilelang. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, BATAM: Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil (LCO).
Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Siaran Pers Nomor: PR – 020/020/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, lelang akan dilaksanakan, Jum’at (30/1/2026) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran Pukul 10:00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Objek lelang akan dijual dalam 1 paket dengan rincian:
- 1 unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156.880 ton, Tonase bersih 107.698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
- Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Adapun total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400,-dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000,” jelas Anang, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Pertamina, Mantan Dirut Bersaksi
- Tanpa Perlawanan, DPO Kejati Kaltim Diamankan Tim Satgas SIRI
- BRI BO Tarakan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud Terhadap Tipikor
Syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu:
- Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau
- Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi,
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 Pukul 12:00 WIB.
Kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan, Kamis-Jum’at tanggal 22-23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam di Jalan Engku Putri, Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
“Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing, sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis),” jelas Anang. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
