Pasutri Muhammad Khairul-Dahlia telihat berpelukan, keduanya mungkin tidak pernah terpikir mengalami nasib seperti ini. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, TANJUNG PINANG: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang, menuntut pidana penjara seumur hidup 3 terdakwa perkara Tindak Pidana Narkotika golongan I pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026) Pukul 10:00 Wita.
Ketiga terdakwa masing-masing Zulkifli alias Joey Bin Kerneni nomor perkara 330/Pid.Sus/2025/PN Tpg, Muhammad Khairul Bin Shawal nomor Perkara 331/Pid.Sus/2025/PN Tpg,dan Dahlia Binti Rofie (Alm.) nomor Perkara 332/Pid.Sus/2025/PN Tpg. Ketiganya merupakan warga negara Malaysia, Muhammad Khairul dan Dahlia merupakan pasangan suami-istri (Pasutri)
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang melalui Kasi Intelijen Senopati dalam Siaran Pers Nomor: PR¬– 1/L.10.10.2/Dip.4/1/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, kronologi penangkapan dan perbuatan terdakwa yaitu bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Muhammad Khairul dihubungi Muhammad Fizwan alias Wan (DPO) untuk membawa Sabu ke Jakarta.
Pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket Sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, Uang sebesar Rp5 Juta diberikan untuk biaya perjalanan.
Muhammad Khairul menempatkan Sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam. Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan Tersangka Zulkifli Alias Joey Bin Kerneni.
Pada tanggal 3 Juli 2025, Pukul 10:47 WIB, ketiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.
Barang bukti telah diperiksa, dan dinyatakan posiitif mengandung Metamfetamin sesuai laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam (LHU.085.K.05.16.25.0225, tanggal 14 Juli 2025).
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus ini, dimana penuntutan memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, prosedur persidangan, dan penerapan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan terbaru.
“Penegakan hukum menekankan pencegahan dan pemidanaan sesuai prinsip KUHP baru, termasuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat dari bahaya Narkotika,” jelas Senopati.
Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai Rahmat Sanjaya SH MH, didampingi Hakim Anggota Dr Sayed Fauzan SH MH, dan Fauzi SH MH. Sedangkan JPU masing-masing Frengky Manurung SH MH, Jimmy Fajri Arifin SH, Argiana Widya Estri SH
Penuntut Umum membuktikan dakwaan dengan cara membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur; Setiap orang; Tanpa hak atau melawan hukum; Adanya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“JPU menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa,” jelas Senopati lebih lanjut.
JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan barang bukti atas nama Terdakwa Muhammad Khairul berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.207,5 gram, 1 unit handphone Redmi A3 warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa.
Untuk barang bukti Terdakwa Zulkifli alias Joey Bin Kerneni berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1.781,44 gram, 1 unit handphone Iphone 7 plus warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa.
Sedangkan barang bukti Dahlia Binti Rofie (alm.) berupa Narkotika jenis Sabu seberat 458,42 gram, 1 unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa.
Para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara kepada negara. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
