Terdakwa Rudy Ong Chandra didampingi Penasihat Hukum Vio Rahmat Ami Putra, SH, MH mengikuti sidang melalui zoom dari Gedung KPK di Jakarta. (foto: Rek)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dengan Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) melanjutkan sidang di Ruang Letjen TNI Ali Said SH, Kamis (15/1/2026) sekitar Pukul 10:30 Wita.
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH Mkn dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Repliknya, JPU KPK menanggapi Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra (ROC) yang dibacakan pekan sebelumnya, pada intinya menyatakan Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa ROC haruslah ditolak dan dikesampingkan dengan sejumlah alasan.
Usai menyampaikan alasan Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa ROC harus ditolak, JPU KPK kemudian menyampaikan permohonannya kepada Majelis Hakim agar menerima tanggapan Replik sebagai satu kesatuan dengan tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya, dan menolak nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa seluruhnya.
Selain itu, JPU juga memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa Rudy Ong Chandra sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan pidana sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan tanggal 5 Januari 2026,” sebut JPU dalam Repliknya.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Suap IUP, Pledoi PH Terdakwa ROC Mohon Kliennya Dibebaskan
- Perkara Suap IUP, Terdakwa ROC Dituntut KPK 3 Tahun 5 Bulan
- Perkara Suap IUP, Keterangan 11 dari 16 Saksi KPK Ditolak Terdakwa ROC
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) dituntut JPU KPK pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, dan denda sebesar Rp100 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, JPU KPK menilai Terdakwa Rudy Ong Chandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu.
Terdakwa Rudy Ong Chandra didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi suap senilai Rp3,5 Milyar dalam penerbitan perpanjangan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (Alm.) dan Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan anak Gubernur Kaltim.
Sidang masih akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Ong Chandra, Senin (9/1/2026). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
