Ketua Yayasan Melati Ida Farida. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pengosongan bangunan di kawasan SMA Negeri 10 Samarinda, membuka babak baru polemik aset pendidikan di Kalimantan Timur. Bagi Yayasan Melati, peristiwa ini bukan sekadar soal kepemilikan fisik, melainkan ujian serius terhadap cara negara memperlakukan lembaga pendidikan yang masih aktif menjalankan fungsi belajar-mengajar.
Ketua Yayasan Melati Ida Farida menilai, langkah pengosongan dilakukan tanpa sensitivitas terhadap dunia pendidikan. Ia menekankan bahwa aktivitas sekolah hingga kini tetap berjalan, namun sejumlah ruang vital penunjang pendidikan justru terdampak langsung.
“Yang terdampak itu bukan ruang kosong. Yang hilang justru kantor guru, tata usaha, ruang bimbingan konseling, dan administrasi sekolah. Ini jantung operasional pendidikan,” ujarnya, Jum’at (16/1/2026).
Lanjut Ida, penyebutan “penertiban” tidak mencerminkan realitas di lapangan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pengambilalihan sepihak terhadap bangunan yang secara administratif masih diklaim sebagai milik yayasan.
“Kalau tanahnya milik pemerintah, itu tidak kami bantah. Tapi bangunannya dibangun, diurus, dan dipertanggungjawabkan oleh yayasan. Ini bukan objek liar,” katanya.
Baca Juga:
- Penataan Aset Sekolah, SMAN 10 Samarinda Tegaskan Fokus Pendidikan
- Bertahun-Tahun Menggantung, Aset SMAN 10 Samarinda Mulai Ditertibkan
- Modus Ngaku Polisi, Y Gasak Motor Warga
Yayasan Melati mengaku keberatan, karena tindakan pengosongan dilakukan di tengah proses hukum yang masih berjalan. Sebelumnya, pemerintah dan yayasan telah sepakat menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi status bangunan, menyusul perbedaan data aset antara kedua belah pihak.
“Ketika diminta ke pengadilan, kami patuh. Tapi proses itu semestinya dihormati. Negara tidak boleh berjalan lebih cepat dari hukum yang sedang ia tempuh sendiri,” tegas Ida.
Ia menyebut, dalam forum resmi klarifikasi aset, pemerintah provinsi tidak dapat menunjukkan pencatatan bangunan sebagai aset daerah. Sebaliknya, yayasan mengklaim memiliki dokumen perizinan, laporan hibah, serta rekam jejak pembangunan yang bersumber dari bantuan sosial dan APBN.
“Hibah itu sifatnya final. Setelah diberikan, ia menjadi milik penerima. Secara administrasi, itu bukan lagi aset pemerintah,” jelasnya.
Selain aspek legal, Ida menyoroti cara pengosongan yang dinilai mengabaikan etika pendidikan. Pemindahan barang-barang sekolah dan milik personal guru, dilakukan saat kegiatan akademik masih berlangsung.
“Barang-barang guru, arsip sekolah, bahkan jaringan internet dipindahkan begitu saja. Dalam dunia pendidikan, ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal rasa,” ujarnya.
Akibatnya, pihak yayasan belum dapat memastikan skema operasional ke depan. Untuk sementara, sejumlah aktivitas administratif terancam dilakukan tanpa ruang kerja yang layak.
Ida juga mengingatkan, bahwa Yayasan Melati bukan entitas baru. Berdiri sejak 1994, yayasan telah lebih dulu hadir sebelum SMA Negeri 10 berdiri pada 1997, dan menjadi bagian dari sejarah awal pengembangan pendidikan di kawasan tersebut.
“Yayasan ini dibangun dari iuran para pendiri, tokoh-tokoh daerah, dengan tujuan mencetak karakter dan prestasi anak-anak. Tiga puluh tahun kami mengabdi,” katanya.
Ia menilai, pendekatan kekuasaan tanpa dialog justru menciptakan preseden buruk. Menurutnya, kebijakan publik seharusnya memberi ruang kebijaksanaan, terutama ketika menyangkut lembaga pendidikan aktif.
“Sekolah bukan klub malam yang bisa ditutup lalu semua orang pulang. Di sini ada siswa, ada guru, ada masa depan,” ucap Ida.
Menutup pernyataannya, Ida menyebut peristiwa ini menjadi catatan kelam dalam sejarah pendidikan daerah jika tidak disikapi secara arif.
“Kalau ini disebut kebijakan, maka sejarah yang akan menilainya. Bagi kami, ini alarm keras bahwa pendidikan belum ditempatkan sebagai prioritas utama.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
