SMAN 10 Samarinda. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: SMAN 10 Samarinda mulai menata kembali aset dan ruang belajar, menyusul kejelasan status lahan sekolah yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu langkah awalnya adalah pengosongan Gedung 1, yang sebelumnya digunakan Yayasan Melati.
Pengosongan gedung tersebut merupakan bagian dari tahapan penyesuaian internal sekolah, untuk memastikan seluruh fasilitas dapat dimanfaatkan optimal bagi kegiatan pendidikan. Gedung yang selama ini berada di lingkungan SMAN 10, memang telah masuk dalam perencanaan penggunaan sekolah sejak beberapa waktu lalu.
Pihak SMAN 10 menegaskan, proses ini bukan keputusan mendadak. Penataan aset telah dibahas secara bertahap, termasuk dalam forum koordinasi bersama pemerintah provinsi. Sekolah hanya menjalankan skema yang telah ditetapkan, sesuai arah kebijakan dan dokumen resmi yang berlaku.
Wakil Kepala Humas SMAN 10 Samarinda Tasrin menyebut, bahwa gedung tersebut sejak awal memang diproyeksikan sebagai bagian tak terpisahkan dari fasilitas sekolah.
“Secara administratif dan perencanaan, gedung ini memang diperuntukkan bagi SMAN 10. Jadi yang berjalan sekarang adalah kelanjutan dari proses yang sudah lama disiapkan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
- Bertahun-Tahun Menggantung, Aset SMAN 10 Samarinda Mulai Ditertibkan
- Modus Ngaku Polisi, Y Gasak Motor Warga
- Arani, Korban Perahu Ketinting Tertabrak LCT Ditemukan Meninggal
Lanjutnya, penataan ruang menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya aktivitas belajar mengajar dan kebutuhan sarana pendukung pendidikan. Dengan kembalinya fungsi gedung ke sekolah, SMAN 10 diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.
Tasrin menambahkan, pihak sekolah memilih fokus pada kesiapan internal dan pemanfaatan fasilitas, tanpa masuk pada polemik di luar ranah pendidikan.
“Bagi kami, yang terpenting adalah memastikan lingkungan sekolah kondusif dan seluruh aset bisa dimanfaatkan untuk kepentingan siswa.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
