SMA Negeri 10 Samarinda. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Setelah bertahun-tahun berada dalam wilayah abu-abu sengketa, aset pendidikan di lingkungan SMA Negeri 10 Samarinda akhirnya mulai ditarik kembali sepenuhnya ke pangkuan negara.
Penertiban gedung kantor yang masih ditempati Yayasan Melati, menandai babak baru dalam konflik aset yang selama ini membebani aktivitas sekolah dan kepastian pengelolaan pendidikan.
Langkah ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, pengosongan gedung merupakan bagian dari implementasi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sejak lama, namun eksekusinya baru dapat dilakukan secara bertahap karena dinamika di lapangan.
Satpol PP Kaltim bersama unsur Kepolisian dan TNI, diterjunkan untuk memastikan proses pengamanan aset berjalan tanpa eskalasi. Fokus utama berada pada satu bangunan yang selama ini masih difungsikan sebagai kantor Yayasan, di kawasan SMAN 10 Samarinda.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim menegaskan, kehadiran aparat tidak dimaksudkan untuk memperpanjang polemik, melainkan memastikan keputusan negara dijalankan secara tertib.
“Kami tidak masuk ke wilayah sengketa. Itu sudah selesai di ranah hukum. Tugas kami memastikan aset milik Pemprov Kaltim dapat diamankan sesuai ketentuan,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga:
- Modus Ngaku Polisi, Y Gasak Motor Warga
- Arani, Korban Perahu Ketinting Tertabrak LCT Ditemukan Meninggal
- Advokat Abraham Ingan Kembali Tangani Kasus Sengketa Lahan
Penertiban tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim tertanggal 16 Juni 2025, yang menginstruksikan pemindahan seluruh barang dan perabot milik Yayasan Melati dari gedung yang dipersiapkan untuk kebutuhan SMA Negeri 10 Samarinda. Dalam surat itu, batas waktu pengosongan ditetapkan hingga 14 Januari 2026.
Namun, persoalan ini tidak berhenti pada satu gedung. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 72/PK/TUN/2017, Yayasan Melati juga diwajibkan mengosongkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 122.545 meter persegi di kawasan Jalan HAM M Rifaddin, Loa Janan Ilir, Samarinda. Tenggat waktu pengosongan total lahan tersebut ditetapkan hingga 31 Maret 2026.
Edwin mengakui, proses menuju penertiban tidak sepenuhnya mulus. Pada tahap sebelumnya, perwakilan yayasan sempat meminta penundaan dengan alasan masih terdapat barang-barang yang dianggap penting dan belum siap dipindahkan.
“Kami memahami ada keberatan. Tapi sekali lagi, kami bekerja berdasarkan surat perintah dan putusan hukum. Soal negosiasi lanjutan atau solusi administratif, itu ranah Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Dalam operasi pengamanan ini, aparat tidak hanya mengandalkan Satpol PP. Sebanyak 60 personel Satpol PP dikerahkan, didukung 30 personel Kepolisian dan sekitar 10 personel TNI. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
