Tim Kuasa Hukum Herman Efendi masing-masing Sujanlie Totong, Hendra, Handoko dan Hendi, di Kantor BPN Kota Samarinda. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Advokat Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH bersama rekan kembali menangani kasus sengketa lahan. Sengketa lahan seluas kurang lebih 8 hektar ini berada di kawasan Jalan Sejati dan Jalan H Marhusin, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tim Advokat dari Kantor Hukum Abraham Ingan ini diberi mandat dan kuasa oleh seorang warga Samarinda bernama Herman Efendi selaku ahli waris dari almarhum Sudarman Efendi, untuk mengurusi sengketa di atas lahan miliknya yang telah bersertifikat hak milik.
Diwakili Sujanlie Totong, Hendra, Handoko dan Hendi, mereka melangkah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Kamis (15/1/2026) pagi.
Tim Kuasa Hukum ini datang membawa mandat penting, memastikan hak kepemilikan lahan kliennya benar-benar berdiri kokoh di atas hukum dan memastikan negara tidak ragu pada produk hukumnya sendiri.
“Kami hanya ingin memastikan saja, SHM klien kami terverifikasi beserta akta jual belinya,” ujar Sujanlie Totong di sela kunjungannya ke BPN.
Menurut Sujanlie, lahan yang dipersoalkan bukan kecil. Tanah itu tercatat atas nama almarhum Sudarman Efendi, yang kini diwariskan kepada anaknya, Herman Efendi.
Ia menjelaskan, dasar kepemilikan lahan tersebut berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) alas hak tahun 1988. Tanah itu dibeli secara sah tahun 1993 dari almarhum Gondong Bin Loke melalui proses jual beli resmi di hadapan notaris.
Awalnya, lahan tersebut seluas sekitar 8 hektare. Sebagian kecil kemudian dihibahkan untuk pembukaan Jalan H Marhusin, sebuah jejak nyata penguasaan dan kontribusi pemilik lahan terhadap lingkungan sekitar. Sekarang luas lahan itu sekitar 7,8 hektar.
Riwayat tanah inipun jelas. Dari Gondong, lahan kemudian dipecah menjadi lima bidang sertifikat atas nama anak-anaknya, masing-masing Astrin, Astria, Asnia, Mustafa, dan Gondong sendiri. Seluruh proses itu tercatat dan terdokumentasi lengkap. Hasil pengecekan di BPNpun menegaskan hal tersebut.
“Pihak BPN menyatakan SHM dan akta jual beli klien kami sah dan benar. Tidak ada masalah apapun, semuanya lengkap,” kata Sujanlie.
Meski BPN menyatakan demikian, persoalannya saat ini muncul pihak yang mengklaim lahan tersebut. Masalah ini sebenarnya telah berlangsung lama. Ada pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris, dan mengklaim tanah tersebut miliknya dengan bermodalkan surat segel.
Persoalan ini bahkan sempat bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda tahun 2024 melalui gugatan perdata Nomor 55. Putusannya tegas Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Meski NO, klaim sepihak kembali muncul di lapangan. Pihak lawan memasang plang seolah-olah lahan tersebut miliknya. Sementara pihak kliennya yang ingin memasang plang tidak diperkenankan oleh orang yang mengaku ahli waris.
Tindakan ini memicu ketegangan. Suasana sempat memanas dan nyaris berujung keributan.
“Kami memilih mengalah demi menjaga situasi tetap kondusif. Itulah alasan kami datang ke BPN hari ini, untuk memastikan semuanya terang benderang,” jelas Sujanlie.
Ia menegaskan, sejak awal pembelian, penguasaan fisik lahan tetap berada di tangan kliennya. Bahkan, kliennya sempat memberikan izin pinjam pakai kepada beberapa pihak seperti Lepong dan Kasnu. Semua itu didukung dokumen lengkap, akta jual beli, kuitansi pembayaran, hingga surat pinjam pakai.
Bagi Tim Kuasa Hukum Herman Efendi, perkara ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah potret nyata bagaimana mafia tanah bekerja, membiarkan konflik berlarut, membangun persepsi, lalu perlahan menguasai lapangan.
“Kami tidak akan pernah mundur melawan mafia tanah, selama kami berada di posisi yang benar,” tegas Sujanlie.
Dari penelusuran Tim Kuasa Hukum Herman Efendi, sengketa ini bukan perkara baru. Klaim sepihak oleh pihak yang mengaku ahli waris, hanya bermodalkan surat segel, telah berulang kali muncul.
Secara hukum, putusan NO oleh Pengadilan, mengembalikan posisi para pihak ke titik awal. Artinya, tidak ada satupun yang berhak menguasai lapangan. Namun realitas berkata lain, Plang tetap dipasang. Aktivitas di lapangan terus berjalan. Penguasaan fisik dilakukan seolah-olah sah.
“Inilah pola yang sering kami temui. Sengketa dibiarkan, lalu dimanfaatkan. Lama-lama publik menganggap penguasaan itu benar,” ujar Abraham Ingan.
Abraham juga menyoroti pembiaran selama lebih dari 3 bulan tanpa penertiban. Menurutnya, kondisi ini membuka celah besar bagi praktik mafia tanah.
“Ketika negara tidak hadir di lapangan, persepsi publik dibentuk oleh siapa yang paling berani menguasai, bukan oleh siapa yang paling sah,” tegasnya.
Padahal, kliennya tidak hanya memiliki SHM. Sejak pembelian dilakukan, penguasaan fisik tetap berada di tangan keluarga Sudarman Efendi. Bahkan sebagian lahan pernah dipinjamkan kepada pihak lain secara sah, lengkap dengan surat pinjam pakai.
Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Abraham menyebut keributan di lapangan berawal dari upaya mereka meluruskan kondisi agar tetap taat asas hukum.
“Sejak awal kami berpegang pada jalur hukum. Klien kami pemegang SHM yang sah, diperoleh melalui jual beli resmi dengan para ahli waris,” ujarnya.
Abraham mengingatkan, tindakan membawa massa atau organisasi masyarakat ke lokasi sengketa berpotensi melanggar hukum dan memicu konflik horizontal, terlebih merujuk pada Perppu Ormas Tahun 2017.
“Ini bukan hanya soal tanah. Ini soal ketertiban umum,” ujarnya.
Atas situasi tersebut, Herman Efendi melalui Tim Kuasa Hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan. Laporan ke Kepolisian, baik Polres maupun Polda, tengah dipersiapkan. Permintaan netralisasi lokasi sengketa juga diajukan agar tidak ada aktivitas sepihak.
“Jika ada pihak merasa memiliki hak, silahkan gugat. Jangan kuasai lapangan. Itu prinsip negara hukum,” tegas Abraham.
Ia menegaskan, dengan adanya putusan NO, posisi hukum kembali ke titik nol. Artinya, tidak ada satupun pihak yang dibenarkan melakukan tindakan tambahan di lapangan termasuk pemasangan plang atau penguasaan fisik.
“Kalau merasa punya hak, ada jalurnya. Silakan ajukan gugatan ulang. Bukan menguasai lapangan dan bertindak di luar hukum.” tegas Abraham. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
