Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: LVL)
- OPINI
- Oleh : Soraya Juwita Kusumawardhani
- Pemerhati Peradilan dan Pegiat Anti Korupsi, Tinggal di Denpasar Bali
KEADILAN tidak semata diuji melalui putusan yang dibacakan di ruang sidang. Ia juga diuji melalui cara negara memperlakukan para penegak hukum yang diberi amanah untuk menjaganya. Dalam sebuah negara hukum, integritas peradilan tidak dapat dilepaskan dari keadilan struktural yang menopang martabat, kesejahteraan, dan keberanian para hakim dalam menjalankan tugasnya.
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Dalam pernyataan resminya, Presiden menyampaikan bahwa negara berkewajiban memastikan para hakim bekerja dalam kondisi yang layak dan bermartabat. Presiden bahkan menegaskan:
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia ke-8. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, dimana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen.”
Pernyataan tersebut merupakan sinyal politik dan moral yang kuat. Negara menunjukkan kesadaran bahwa kesejahteraan hakim bukanlah isu teknis belaka, melainkan fondasi penting bagi independensi peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum. Komitmen ini patut diapresiasi sebagai langkah awal dalam memperkuat bangunan negara hukum.
Namun, keadilan kebijakan menuntut agar komitmen tersebut diterjemahkan secara menyeluruh dan setara. Di titik inilah posisi hakim ad hoc menjadi relevan untuk dibicarakan dengan jujur dan dewasa. Dalam praktiknya, hakim ad hoc memikul tanggung jawab yudisial yang sama berat dengan hakim karier: memeriksa dan memutus perkara, menghadapi tekanan publik, serta menjaga marwah hukum di tengah sorotan masyarakat. Meski demikian, secara struktural dan kesejahteraan, posisi mereka kerap berada dalam ketidakpastian.
Hakim ad hoc bukanlah pelengkap dalam sistem peradilan. Mereka dihadirkan untuk memperkuat integritas institusi, menghadirkan keahlian dan perspektif khusus, serta memastikan bahwa keadilan tidak terjebak dalam rutinitas prosedural semata. Ketika kesetaraan tanggung jawab tidak diiringi dengan kesetaraan penghargaan dan kepastian, maka rasa keadilan internal berisiko tergerus secara perlahan.
Dalam konteks tersebut, tindakan walk out yang dilakukan Hakim Ad Hoc Mahpudin dalam sidang kemarin perlu dibaca secara jernih dan berimbang. Peristiwa ini tidak semestinya disederhanakan sebagai persoalan emosional atau sikap personal. Ia lebih tepat dipahami sebagai isyarat institusional bahwa terdapat kegelisahan yang belum sepenuhnya tersalurkan dan diselesaikan melalui mekanisme formal yang tersedia.
Walk out dari seorang hakim ad hoc bukanlah gestur yang ringan. Ia merupakan sikap yang sarat makna, terlebih karena dilakukan dari posisi yang secara struktural lebih rentan. Tindakan tersebut mencerminkan adanya jarak antara besarnya tanggung jawab yang diemban dan penghargaan yang dirasakan belum sepadan. Ketika ruang dialog formal terasa tidak lagi memadai, sikap menjadi bahasa yang berbicara.
Keadilan akan sulit ditegakkan ke luar apabila di dalam tubuh peradilan sendiri masih terdapat rasa ketidaksetaraan yang dibiarkan menggantung. Integritas hakim tidak hanya bersumber dari moral personal dan sumpah jabatan, tetapi juga dari sistem yang adil, konsisten, dan berpihak pada martabat penegak hukum. Negara tidak dapat menuntut keteguhan nurani tanpa memastikan adanya perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan yang layak.
Wibawa hukum justru tercermin dari kemampuannya mendengar kritik dengan lapang dan dewasa, bukan dengan sikap defensif. Ketika ketimpangan yang lama terpendam akhirnya muncul ke permukaan melalui sikap dan peristiwa, hal tersebut seharusnya dibaca sebagai ajakan untuk berbenah, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan institusi.
Pada akhirnya, isu kenaikan gaji hakim karier dan kepastian posisi hakim ad hoc bukan semata persoalan angka atau administrasi anggaran. Ia menyentuh pesan mendasar dari negara: siapa yang sungguh-sungguh dipandang setara dalam menjaga hukum dan keadilan. Jika negara telah menyatakan komitmen untuk memuliakan hakim, maka kebijakan turunannya perlu mencerminkan semangat keadilan yang utuh dan inklusif.
Keadilan yang bermartabat selalu dimulai dari dalam. Dari sanalah kepercayaan publik terhadap hukum dan negara akan tumbuh—atau sebaliknya, perlahan memudar. (DETAKKaltim.Com)
Editor: Lukman
