Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah terlihat mencatat keterangan saksi-saksi. TerdakWa Idi banyak mengajukan pertanyaan dalam setiap sidang. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 49 dan 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dengan Terdakwa Idi Erik Idianto dan Amrullah melanjutkan sidang, Senin (5/1/2026) siang.
Terdakwa Idi Erik Idianto adalah Direktur Utama CV Arjuna tahun 2016 sedangkan Terdakwa Amrullah adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Kaltim tahun 2010-2016 dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim 2016-2018 di kursi terdakwa.
Keduanya didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Reklamasi Pertambangan Batubara oleh CV Arjuna di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, tahun 2016-2018.
Sidang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didamping Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH (Ad Hoc).
Pada sidang Kesepuluh ini, masih beragenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU Rudi Sutanta SH MH menghadirkan 4 orang saksi masing-masing Maninga Dayan Situmorang, Ugianto, Erwin Dino, dan Hariyanto. 3 nama terakhir memberikan kesaksian melalui zoom, sedangkan saksi Maninga Dayan Situmorang hadir di ruang sidang Letjen TNI Ali Said SH.
Keempat saksi sebelumnya, sudah pernah diperiksa. Namun, Majelis Hakim menilai keempatnya masih perlu dihadirkan untuk memberikan keterangan yang utuh. Karena selain Terdakwa Idi, keempatnya memiliki peran dalam pencairan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) CV Arjuna.
Majelis Hakim mendalami pencairan dana deposito Jaminan Reklamasi (Jamrek) di Bankaltimtara pada 28 Juli 2016, yang dilakukan Saksi Dayan dan Erwin. Sertifikat deposito itu diterbitkan tahun 2012, sedangkan bank garansi terbit 28 Oktober 2016.
Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sertifikat deposito, apakah sekedar untuk dipinjam atau memang untuk dicairkan.
“Dicairkan,” jelas Saksi Dayan yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) CV Arjuna tahun 2007-2016.
Terkait pencairan itu, Saksi Dayan mengatakan, seingatnya Ugianto mengatakan setelah dana jaminan reklamasi itu dicairkan akan diganti dengan bank garansi.
Terkait expired penempatan dana Jamrek tersebut, Saksi Dayan kembali mengulangi keterangannya yang disampaikan pada sidang sebelumnya terkait ketidakaktifannya di CV Arjuna sejak April 2012. Sejak itu, semua kebijakan keuangan dipegang Erwin.
Mengenai kapasitas di bagian keuangan yang sudah tidak ada sejak 2012, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Saksi Dayan menjelaskan tidak ada bukti serah terima. Sebagai pemegang saham minoritas, adanya permasalahan di internal CV Arjuna membuat Saksi Dayan mengajukan pengunduran diri, keluar dari CV Arjuna.
Saksi Dayan diizinkan keluar dari CV Arjuna secara resmi pada 30 September 2016 dengan prinsip acquit et de charge, atau dilepaskan dan dibebaskan dari tanggung jawab berdasarkan akta perubahan nomor 43 di halaman 4.
Setelah dana Jamrek ditarik, diserahkan kepada Erwin. Menurut Saksi Erwin, dana itu dimasukkan ke Rekening Operasional CV Arjuna di BCA dan Bank Mandiri. Dana itu kemudian ia kelola bersama Terdakwa Idi, namun Saksi Erwin tidak tahu apakah ada penarikan dana setelah dimasukkan karena saat itu ia belum memiliki kewenangan operasional keuangan saat itu.
“Setelah September 2016 saya baru bisa,” jelas Saksi Erwin.
Keterangan Erwin berkesesuaian dengan rekening koran, adanya sejumlah penarikan dana termasuk yang besar sejumlah Rp978 Juta sekian dan Rp550 Juta sekian pada 28 Oktober 2016, dan pada 3 November 2016 sejumlah Rp978 Juta sekian. Hal itu dibenarkan Saksi Erwin saat ditanya JPU, namun ia mengaku tidak ingat peruntukannya.
Sejumlah pertanyaan masih diajukan kepada para saksi, salah satu pertanyaan yang menuntut kejelian Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini, terkait siapa yang menginisiasi pencairan dana Jamrek CV Arjuna di Bankaltimtara senilai sekitar Rp4 Milyar. Pertanyaan itu datang dari Anggota Majelis Hakim Risa.
Saksi Ugianto mengatakan bukan dirinya yang menginisiasi, dan tidak mungkin menghubungi Saksi Dayan terkait pencairana dana Jamrek tersebut.
“Siapa yang menginisiasi?” tanya Hakim Risa.
“Saya pasti juga nggak tahu,” jawab Saksi Ugianto.
Keterangan Saksi Ugianto tersebut berbeda dengan keterangan Saksi Dayan, ia mengatakan orang pertama yang menyampaikan ide pencairan dana Jamrek itu Saksi Ugianto saat bertemu langsung di kantor di Jakarta. Namun lagi-lagi keterangan Saksi Dayan dibantah, Saksi Ugianto mengatakan bisa saja pernah bertemu namun yang menginisiasi pencairan dana Jamrek tersebut bukan dirinya.
Terkait inisiasi pencairan dana Jamrek tersebut, Saksi Hariyanto menjawab pertanyaan Hakim Anggota Risa mengatakan tidak ingat. Namun ia membenarkan keterangan yang disampaikan sebelumnya, jika ada rencana pencairan dana Jamrek karena kondisi keuangan CV Arjuna sedang tidak baik. Ia mengaku mendengar hal itu, namun ia mengaku lupa mendengar dari siapa.
Pertanyaan lain yang menuntut kejelian Majelis Hakim dalam perkara ini, terkait siapa yang menginisiasi ke bank mencairkan dana Jamrek tersebut. Saksi Erwin mengatakan atas perintah Saksi Dayan, sedangkan Saksi Dayan mengatakan itu bukan perintah dia.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna, Mantan Dirut Bersaksi
- Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna, 2 Kakak Terdakwa Idi Bersaksi
- Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna, Mantan Kadis ESDM Bersaksi
Dalam keterangannya, Saksi Dayan mengatakan CV Arjuna adalah perusahaan keluarga (Hariyanto, Ugianto, Erwin, dan Idi bersaudara-red). Semua harus menurut apa kata Hariyanto, yang menjabat sebagai Direktur hingga 2007.
“Para saksi tidak ada yang mengaku siapa menginisisi pencairan ini, tapi kami hakim bisa menyimpulkan dari keterangan bapak-bapak semuanya ini,” kata Hakim Risa.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, Terdakwa Amrullah bersama Terdakwa Idi Erik Edianto didakwa melakukan pencairan jaminan reklamasi CV Arjuna tanpa adanya pelaksanaan reklamasi, tanpa adanya pertimbangan teknis dari Dinas ESDM Kaltim, dan tanpa persetujuan pencairan dari Gubernur Kaltim.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp6,8 Milyar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim surat Nomor : PE.03.03/SR/S-1014/PW17/5/2025 tanggal 4 September 2025.
Sidang masih akan dilanjutkan, Senin (12/1/2026) dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
