Anggota DPRD Kaltim H. Nurhadi Saputra, SH, MH menggelar sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga menghadirkan Dr. Siti Rahmayuni, SE, MM sebagai narasumber. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Tingginya angka perceraian di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H Nurhadi Saputra. Kondisi tersebut dinilai sudah berada pada level mengkhawatirkan, dan menjadi salah satu latar belakang lahirnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perda Ketahanan Keluarga yang digelar di RT 21, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Sabtu (11/1/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Siti Rahmayuni sebagai narasumber yang menyampaikan materi atas amanah Nurhadi Saputra.
Mengawali sambutannya, Nurhadi Saputra menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesehatan dan kesempatan yang diberikan sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana dengan baik. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tren perceraian di Balikpapan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Setiap tahun angka perceraian di Balikpapan terus mengalami kenaikan. Bahkan pada tahun 2025, Balikpapan tercatat sebagai daerah dengan angka perceraian tertinggi di Kalimantan Timur, dengan sekitar 1.700 perempuan berstatus janda,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Tuntutan Masyarakat Berkembang, DPRD Kaltim Tata Ulang Aturan CSR
- Persoalan Kompleks, Status Lahan Bukit Soeharto Disorot Tajam
- Gratispol Tak Sepenuhnya Gratis, Komisi 4 DPRD Kaltim Ungkap Kendala
Nurhadi menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab dominan terjadinya perceraian. Beban kebutuhan hidup yang tinggi, ditambah maraknya pinjaman online, dinilai kerap memicu konflik dalam rumah tangga dan berujung pada perpisahan.
Selain persoalan ekonomi, ia juga menyoroti minimnya kesiapan pasangan, khususnya keluarga muda, dalam membangun dan mempertahankan rumah tangga. Tekanan finansial, komunikasi yang kurang baik, serta pengaruh lingkungan sekitar sering kali menjadi pemicu pertengkaran berkepanjangan.
“Pasangan yang baru menikah umumnya masih dalam tahap penyesuaian. Ketika muncul persoalan, ada orang tua yang mampu memberi nasihat dengan bijak, namun ada juga yang justru memperkeruh suasana,” jelasnya.
Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 hadir sebagai langkah preventif pemerintah daerah untuk memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi, pendampingan, serta peningkatan kualitas kehidupan keluarga secara menyeluruh.
Pada kesempatan itu, Dr. Siti Rahmayuni menjelaskan bahwa ketahanan keluarga merupakan kondisi dinamis yang ditandai dengan keuletan dan ketangguhan keluarga dalam menjalani kehidupan secara harmonis, baik dari aspek kesejahteraan lahir maupun batin.
“Ketahanan keluarga tidak hanya berbicara soal ekonomi, tetapi juga bagaimana keluarga mampu saling memahami, bekerja sama, dan menjalankan peran masing-masing secara seimbang,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menekankan pentingnya peran ibu sebagai pengelola keuangan rumah tangga. Menurutnya, kemampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan menjadi kunci utama menjaga stabilitas dan keharmonisan keluarga.
“Sering kali pengeluaran rumah tangga lebih didominasi keinginan daripada kebutuhan. Hal ini harus dikendalikan agar keuangan keluarga tetap sehat,” jelasnya.
Selain itu, Dr. Siti Rahmayuni juga mengingatkan pentingnya membangun kebiasaan menabung sejak awal menerima penghasilan. Menurutnya, menabung seharusnya menjadi prioritas, bukan menunggu sisa pengeluaran di akhir bulan.
“Kalau menabung menunggu sisa, biasanya tidak akan pernah ada sisa. Karena itu, menabung harus dilakukan sejak awal,” tegasnya.
Ia turut menyoroti maraknya pinjaman online di Kaltim, yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan keluarga. Para ibu diminta lebih waspada, termasuk terhadap anak-anak yang telah memiliki KTP dan berisiko terjerat pinjol.
“Jika tidak dikendalikan, utang berbasis pinjaman online dapat memicu konflik rumah tangga dan merusak keharmonisan keluarga,” katanya.
Melalui Perda Ketahanan Keluarga, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam meningkatkan kepedulian, tanggung jawab, serta kemampuan keluarga dan masyarakat dalam mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri, dan sejahtera.
“Ketahanan keluarga adalah fondasi utama dalam membangun masyarakat yang kuat. Jika keluarganya kokoh, maka lingkungan dan daerah juga akan ikut kuat.” tandas Nurhadi Saputra. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis/Rony
Editor: Lukman
