Wakil Ketua Pansus CSR DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Upaya memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan daerah kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) menilai regulasi yang ada perlu direview agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional, tuntutan masyarakat, serta arah pembangunan daerah saat ini.
Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim yang juga Wakil Ketua Pansus CSR Agusriansyah Ridwan mengatakan, Kaltim sejatinya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur. Namun, dinamika regulasi dan kebutuhan sosial yang terus berubah membuat aturan tersebut perlu diperbarui secara substantif.
“Perdanya sudah ada, Pergubnya juga ada. Tapi kita melihat perlu dilakukan review dan perbaikan. Regulasi berkembang, tuntutan masyarakat juga berkembang, baik secara filosofis maupun sosiologis,” beber Agusriansyah, Jum’at (2/1/2026).
Ia menegaskan, pembahasan di Pansus CSR tidak semata soal kepatuhan administrasi perusahaan, tetapi bagaimana CSR benar-benar ditempatkan sebagai instrumen strategis pembangunan. Terutama untuk mendukung program-program pemerintah, yang tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat, visi dan misi Gubernur Kaltim yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan layanan kesehatan, serta penanganan persoalan sosial harus mendapat dukungan nyata dari sektor korporasi.
“CSR ini harus kita dorong untuk membackup program-program pemerintah, terutama di luar ruang APBD. Penanganan sosial, pendidikan, kesehatan, sampai peningkatan kualitas hidup masyarakat itu perlu keterlibatan korporasi,” katanya.
Baca Juga:
- Persoalan Kompleks, Status Lahan Bukit Soeharto Disorot Tajam
- Gratispol Tak Sepenuhnya Gratis, Komisi 4 DPRD Kaltim Ungkap Kendala
- Legislator Kaltim Minta Pengawasan Hutan Konservasi Diperketat
Agusriansyah menyebut, setidaknya ada dua fokus utama yang kini tengah dikaji secara serius oleh Pansus. Pertama, bagaimana mendorong kontribusi perusahaan dalam menjaga dan memulihkan lingkungan hidup. Kedua, memastikan CSR benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk akses pendidikan dan pelayanan kesehatan.
“Lingkungan hidup ini tidak bisa ditawar. Di sisi lain, kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama CSR. Jangan hanya seremonial, tapi harus terukur dan berdampak,” tegasnya.
Selain mengkaji peran CSR, DPRD Kaltim juga melihat peluang lain dalam memperkuat struktur pendapatan daerah. Agusriansyah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan sejumlah program legislasi daerah untuk tahun 2026.
Salah satu fokusnya adalah penyusunan Perda terkait pengelolaan sungai, yang berada di bawah kewenangan provinsi. Regulasi ini dinilai penting, tidak hanya dari aspek tata kelola lingkungan, tetapi juga sebagai potensi pendapatan daerah yang sah.
“Di Bapemperda, kami sudah mengajukan program Perda 2026, termasuk pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Ini juga berkaitan dengan pendapatan lain yang sah,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait sektor-sektor strategis lain, seperti pengelolaan galian C. Menurut Agusriansyah, payung hukum yang kuat menjadi kunci agar potensi-potensi tersebut dapat dioptimalkan secara legal dan berkelanjutan.
“Tujuannya jelas, kita ingin ada legal standing yang kuat agar potensi-potensi ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan APBD Kaltim,” ujarnya.
Ia menekankan, penguatan regulasi, baik melalui CSR maupun sumber pendapatan lain, harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan kepastian hukum. Tanpa itu, kebijakan berisiko hanya menjadi wacana tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Kalau regulasinya kuat dan pelaksanaannya konsisten, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat Kalimantan Timur.” tandas legislator dari Daerah Pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
