Tersangka AF dan bayi yang dibuang setelah dilahirkannya. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Keheningan dini hari di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, mendadak berubah mencekam setelah terungkapnya aksi penelantaran seorang bayi yang baru saja dilahirkan.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda bergerak cepat mengamankan seorang wanita berinisial AF (18) yang diduga kuat sebagai pelaku penelantaran bayi tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda menjelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi, Kamis (8/1/2026) sekitar Pukul 02:00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui melahirkan bayi tersebut secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Namun, alih-alih memberikan perawatan dan perlindungan, pelaku justru diduga mencoba membungkam suara tangisan sang bayi dan meletakkannya di area terbuka di samping rumah.
Penemuan bayi tersebut kemudian diketahui warga sekitar, dan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, hanya dalam waktu singkat, sekitar Pukul 10:00 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan.
AKP Aksarudin menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan, Polsek Sungai Pinang berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak, dan akan memproses perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seorang bayi seharusnya mendapatkan perawatan, perlindungan, dan kasih sayang, bukan justru ditelantarkan. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan,” tegasnya.
Baca Juga:
- Saksi Ungkap Nilai Utang PT Sritex Sama Kerugian Keuangan Negara
- Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakpus, Saksi Ungkap Peran Para Terdakwa
- Jubir MA Sebut Hakim Ad Hoc Walk Out Sidang Tidak Profesional
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 77B Junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.
Hingga kini, pihak Polsek Sungai Pinang masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kondisi kesehatan bayi dalam keadaan aman serta melengkapi administrasi penyidikan. Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas
Editor: Lukman
