Tersangka MT. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan. Seorang pria berinisial MT (32) berhasil diringkus petugas, setelah teridentifikasi melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z di kawasan Jalan Rajawali Dalam II, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi, Kamis (1/1/2026) dini hari sekitar Pukul 04:25 Wita.
Pelaku memanfaatkan situasi sunyi menjelang fajar, untuk menggasak sepeda motor korban yang terparkir di depan kontrakan. Tanpa disadari, seluruh pergerakan pelaku terekam jelas kamera CCTV, yang kemudian menjadi petunjuk kunci bagi Kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi serta rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi. Pada Kamis (8/1/2026) sekitar Pukul 23:00 Wita, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z hasil curian, serta pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat beraksi sebagaimana terekam dalam CCTV.
Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Aksarudin menegaskan, pengungkapan ini merupakan respons cepat Polsek Sungai Pinang terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Berkat kejelian anggota di lapangan serta dukungan rekaman CCTV, kasus ini berhasil kami ungkap. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Baca Juga:
- Buang Bayi Usai Dilahirkan, AF Ditangkap Polsek Sungai Pinang
- Saksi Ungkap Nilai Utang PT Sritex Sama Kerugian Keuangan Negara
- Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakpus, Saksi Ungkap Peran Para Terdakwa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan kini diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir potensi terjadinya pencurian. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Humas
Editor: Lukman
