Sidang perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sritex dalam agenda pemeriksaan saksi dari Bank DKI dan BJB. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, PT BPD Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Tahun 2019 – 2024, telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/1/2026).
Kejaksaan Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 007/007/K.3/Kph.3/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menjelaskan, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon SH, dengan Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto SH MH, dan Bonifasius Nadya Aribowo SH MH.
Para terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Zainuddin Mappa, Priagung Suprapto, Yuddy Renaldi, dan Beny Riswandi.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi Rp1 Trilyun, Kejagung Tetapkan Presdir Sritex Tersangka
- Dirut PT Sritex Ditetapkan Tersangka, Perkara Korupsi Pemberian Kredit
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Keterangan Saksi dari Bank DKI
Para saksi auditor internal Bank DKI menerangkan, pemberian kredit kepada PT Sritex berupa kredit modal kerja. Dalam pelaksanaan audit reguler kredit menengah, ditemukan antara lain:
- Tidak terpenuhinya aspek reputable name PT Sritex, karena tidak didukung data rekam jejak dan prestasi perusahaan;
- Tidak terpenuhinya investment grade rating mengingat kondisi industri tekstil yang mengalami penurunan, khususnya ekspor tekstil;
- Terjadinya peningkatan signifikan utang bank PT Sritex, yaitu sebesar 310% untuk utang jangka pendek pada tahun 2020 dan 1.128,39% untuk utang jangka panjang sejak tahun 2018;
- Pemeriksaan terhadap dokumen pendukung berupa invoice dari pemasok, hanya dilakukan secara administratif tanpa pendalaman atau verifikasi lapangan.
2. Keterangan Saksi dari Bank BJB
Saksi dari Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank BJB menerangkan adanya hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menemukan sejumlah penyimpangan, antara lain:
- Penilaian credit rating debitur yang tidak mencerminkan kondisi riil PT Sritex;
- Penurunan suku bunga kredit tanpa melalui mekanisme restrukturisasi kredit, sebagaimana ketentuan;
- Tidak dilakukannya verifikasi memadai terhadap dokumen pencairan kredit berupa Purchase Order (PO), invoice, dan bukti transfer kepada pemasok;
- Tidak dipenuhinya permintaan dokumen tambahan oleh debitur, untuk keperluan audit lanjutan.
3. Nilai kerugian Keuangan Negara
“Berdasarkan keterangan saksi, nilai utang PT Sritex kepada Bank BJB hingga saat ini tercatat sebesar Rp671.795.983.586 dan nilai tersebut sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit dimaksud,” jelas Anang.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakpus, Saksi Ungkap Peran Para Terdakwa
- Jubir MA Sebut Hakim Ad Hoc Walk Out Sidang Tidak Profesional
- Nyoman Terpojok, Saksi Bongkar Asal Usul Tanah
Para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan keberatan atas keterangan para saksi, namun para saksi tetap pada keterangannya sebagaimana disampaikan di persidangan.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (14/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
