Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim H.M. Darlis Pattalongi, S.Hut, MSi, MH. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kerap berujung tumpang tindih dengan program eksekutif. Salah satu contoh yang paling sering terjadi adalah ketika kegiatan yang sudah masuk perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kembali dimunculkan lewat Pokir dengan format dan nama berbeda namun berada pada lokasi dan sasaran yang sama.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menyebut, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan masalah tata kelola anggaran yang berpotensi merugikan efektivitas pembangunan.
“Eksekutif sudah menyusun programnya, lalu Pokir masuk dengan usulan lain di objek yang sama. Ini bisa duplikasi atau malah saling bertentangan,” kata Darlis, Jum’at (2/1/2026).
Ia mencontohkan, dalam praktiknya OPD telah merancang suatu kegiatan berdasarkan kebutuhan lapangan dan kewenangan daerah. Namun di tahap pembahasan anggaran, muncul Pokir yang mengarah pada kegiatan serupa, meski tidak selalu sejalan dengan desain awal eksekutif.
“Misalnya OPD maunya A, lalu Pokir masuk dengan B, padahal lokasinya sama. Akhirnya program jadi tidak utuh, atau bahkan tidak jalan maksimal,” ujarnya.
Baca Juga:
- Politisi Golkar Sorot Risiko Infiltrasi Ideologi Ekstrem ke Kalangan Pelajar
- Bukan Gratis, Politisi PKS DPRD Kaltim Sorot Kekeliruan Nama Program Gratispol
- Takar Kinerja Rudy–Seno, Legislator Kaltim Dorong Grand Design Lebih Terukur
Politisi Partai Amanat Nasionla (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Samarinda itu menambahkan, kondisi ini sering muncul karena Pokir dipahami sebagai ruang bebas untuk memasukkan kehendak politik, bukan sebagai saluran aspirasi yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pemerintah daerah.
“Pokir itu bukan alat menyusun program baru. Itu hanya pintu masuk aspirasi masyarakat ke program yang sudah disusun eksekutif,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketika DPRD terlalu jauh masuk ke ranah teknis, maka batas fungsi legislatif dan eksekutif menjadi kabur. Selain memicu konflik kebijakan, situasi ini juga berisiko menyeret politisi ke persoalan hukum.
“Nuansa politisnya kuat. Kalau tidak hati-hati, bisa jadi masalah hukum,” kata Darlis.
Karena itu, ia mendorong perubahan pola pelaksanaan Pokir. Basis perencanaan harus tetap satu, yakni dokumen yang disusun OPD. DPRD, menurutnya, cukup memastikan aspirasi masyarakat terakomodasi di dalamnya, bukan berjalan dengan jalur sendiri.
“Kalau perencanaannya satu, tidak akan ada duplikasi, tidak ada antagonis antara DPRD dan eksekutif,” ujarnya.
Darlis juga menyinggung praktik Pokir yang menyentuh kegiatan di luar kewenangan daerah, termasuk sektor yang menjadi ranah pemerintah pusat. Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memperbesar risiko anggaran bermasalah.
“Tidak semua bisa dimasuki daerah. Ada kewenangan pusat yang tidak boleh ditabrak,” tegasnya.
Ia menilai, tanpa penertiban mekanisme Pokir, konflik antara aspirasi politik dan perencanaan teknokratis akan terus berulang. Akibatnya, pembangunan daerah berjalan tidak sinkron, sementara anggaran justru terserap untuk program yang saling tumpang tindih. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
