Prof. Dr. Muhammad Husni Fahruddin, S.Hut, SH, MH. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Rangkaian tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan-jembatan di Sungai Mahakam kembali memantik kritik keras. Anggota Komisi 2 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Husni Fahruddin melaporkan, dugaan maladministrasi yang melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta BUP Pelindo Wilayah Samarinda ke Ombudsman Republik Indonesia.
Muhammad Husni Fahruddin yang akrab disapa Ayub menilai, insiden yang terus berulang bukan lagi sekadar kecelakaan pelayaran, melainkan cerminan kegagalan pengawasan yang bersifat sistemik. Sungai Mahakam, kata dia, memiliki sedikitnya 5 jembatan utama, yang seluruhnya berada di jalur pelayaran aktif dan seharusnya berada dalam pengamanan ketat otoritas pelabuhan.
Kelima jembatan itu meliputi Jembatan Mahakam I, yang berada di pusat Kota Samarinda dan tercatat paling sering ditabrak kapal, Jembatan Mahulu yang berada tak jauh di hulu Mahakam I, Jembatan Tenggarong, Jembatan Kota Bangun, serta Jembatan Mahkota, di wilayah hilir yang bahkan memiliki pembatasan ketat untuk kendaraan berat.
“Semua jembatan ini berada di alur pelayaran Sungai Mahakam. Secara kewenangan, pengamanannya ada pada KSOP Samarinda,” tegas Husni, Rabu (7/1/2026).
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti peran Pelindo, sebagai badan usaha pelabuhan yang menerima pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, khususnya pengangkut Batubara dan Kayu. Dalam skema tersebut, Pelindo berkewajiban menyediakan kapal tunda, kapal assist, serta Pandu agar kapal dapat melintas kolong jembatan dengan aman.
Namun, menurut Husni, kewajiban itu tidak dijalankan secara optimal. Fakta di lapangan justru menunjukkan kegagalan berulang, yang berdampak langsung pada infrastruktur publik.
“Jembatan Mahakam I sudah ditabrak 23 kali. Fender pelindung hancur dan tenggelam, bahkan kapal pernah menghantam langsung pilar jembatan,” ungkapnya.
Baca Juga:
- Politisi Golkar Sorot Risiko Infiltrasi Ideologi Ekstrem ke Kalangan Pelajar
- Bukan Gratis, Politisi PKS DPRD Kaltim Sorot Kekeliruan Nama Program Gratispol
- Takar Kinerja Rudy–Seno, Legislator Kaltim Dorong Grand Design Lebih Terukur
Kondisi serupa juga terjadi pada Jembatan Mahulu, yang pada 23 Desember 2025, kembali ditabrak tongkang hingga menyebabkan hilangnya tiga pelindung jembatan dan kerusakan fisik pada beton pembatas pilar. Insiden lain kembali terjadi pada 4 Januari 2026, menegaskan bahwa tidak ada perbaikan signifikan dalam sistem pengamanan pelayaran.
“Kalau sudah berulang seperti ini, itu bukan kebetulan. Ini kelalaian yang sistemik,” katanya.
Husni menilai KSOP telah gagal menjalankan fungsi keselamatan pelayaran, sementara Pelindo tetap menarik biaya jasa pengamanan tanpa memberikan perlindungan yang memadai. Situasi ini dinilainya memenuhi unsur maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ombudsman.
“Yang terjadi selama ini, kapal melintas tanpa pengamanan optimal, tapi tidak ada tindakan tegas. Ini pembiaran,” ujarnya.
Dampak dari kelalaian tersebut, menurutnya, tidak hanya berupa kerusakan jembatan, tetapi juga kerugian keuangan negara dan daerah, mengingat seluruh jembatan dibangun menggunakan APBN dan APBD. Selain itu, keselamatan masyarakat turut terancam karena struktur jembatan terus mengalami degradasi.
“Umur teknis jembatan makin pendek, sementara masyarakat setiap hari melintas di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengkritik pola penanganan yang selama ini dinilai stagnan. Setiap insiden selalu diikuti rapat dengar pendapat, namun tanpa sanksi nyata.
“Kita panggil, kita tegur, tapi tidak ada efek jera. Ditabrak lagi, RDP lagi, ceritanya itu-itu saja. Ujungnya selalu nahkoda yang disalahkan,” sindirnya.
Karena itu, Husni memilih membawa persoalan ini ke Ombudsman RI. Ia berharap lembaga pengawas pelayanan publik itu, dapat mengusut tuntas dugaan kelalaian regulator dan operator pelabuhan.
“Ombudsman itu jalurnya regulator. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran, di situ tempatnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak berhenti pada rekomendasi semata. Husni mendorong agar Ombudsman menjatuhkan sanksi administratif berat, bahkan hingga pemberhentian pejabat terkait, demi menciptakan efek jera.
“Kalau tidak ada hukuman, tidak ada ganti rugi, masyarakat terus dirugikan. Saya akan dorong sampai ada sanksi tegas.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
