Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini dalam proses pemberkasan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Ketut Sumedana dalam Siaran Pers NOMOR : PR-02/L.6.2/Kph.2/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menjelaskan, terkait penyidikan perkara tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan 1 orang tersangka inisial IH.
Terhadap Tersangka IH telah dilakukan 3 kali pemanggilan secara sah, serta pengecekkan ke rumah yang bersangkutan tidak ada di tempat sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini telah ditetapkan sebagai DPO per tanggal 31 Desember 2025,” jelas Ketut Sumedana, Selasa (7/1/2026).
Baca Juga:
- Perkara Suap IUP, Pledoi PH Terdakwa ROC Mohon Kliennya Dibebaskan
- Prof Yanto Jabat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung
- Tak Disiplin, Belasan ASN Kaltim Terancam Dipecat
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dari perbuatan para tersangka, estimasi kerugian yang timbul sebesar Rp11,5 Milyar.
Selain itu,lanjut Kajati, masih dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam membantu Tersangka EH, selaku pimpinan pada bank tersebut periode April 2022-Juli 2024 maupun yang ikut menikmati hasil tindak pidana.
Setelah Tahap I pemberkasan oleh Penyidik, proses hukum selanjutnya adalah penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jika setelah menerima dan meneliti berkas JPU berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, maka JPU akan menerbitkan P21 dan selanjutnya dilaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), lalu akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.” tandas Ketut.
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penyidikan umum terkait kasus Kredit fiktif (KUR) di salah satu Bank Pemerintah yang berada di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp±49 Milyar. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
