Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana bersama jajarannya menunjukkan uang pengembalian kerugian negara yang dititipkan pada Kejati Sumsel. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Rabu (7/1/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana dalam Siaran Pers NOMOR : PR- 01/L.6.2/Kph.2/01/2026 yang diterima DETAKKaltim.Com melalu Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pengembalian tersebut diserahkan melalui Saksi VI selaku Direktur PT BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp110.376.339.349,- (Rp110 Milyar).
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut, sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp616.526.339.349,- (Rp616 Milyar),” ungkap Ketut.
BERITA TERKAIT:
- Kredit Macet Perkebunan Sawit Rp1 Trilyun, Dirut PT BSS Ditahan
- Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit, Kejati Sumsel Sita Rp506 Milyar
- Kejati Sumsel Telusuri Kasus Kredit Rp1 Trilyun Bank Pemerintah
Lebih lanjut mantan Kajati Bali tersebut menjelaskan, hal ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 Trilyun.
“Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara.” tandas Ketut.
Pada rilis sebelumnya, Kamis (7/8/2025), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp506.150.000.000., (Rp506 Milyar) dengan pecahan uang senilai Rp100 Ribu terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Sebagaimana juga disampaikan pada rilis sebelumnya, perkara ini terkait kredit investasi kebun inti dan plasma di salah satu bank plat merah. Dalam prosesnya tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Akibat perbuatan tersebut, fasilitas pinjaman kredit saat ini mengalami kolektabilitas 5 alias macet).
Salah satu tersangka dalam perkara telah ditahan berinisial WS yang merupakan Direktur PT BSS dan PT SAL. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
