Kantor Gubernur Kaltim terlihat dari belakang. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tahun 2025 menjadi catatan keras bagi birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Di tengah tuntutan reformasi pelayanan publik, Inspektorat Daerah justru menemukan praktik indisipliner yang berujung pada pemecatan aparatur sipil negara (ASN) dalam jumlah signifikan.
Inspektur Daerah Kaltim Irfan Prananta mengungkapkan, bahwa sanksi pemberhentian dijatuhkan bukan karena pelanggaran administratif ringan, melainkan akibat absensi kerja yang dinilai telah melampaui batas kewajaran dan toleransi aturan.
“Ini bukan kasus terlambat atau izin sesekali. Ada ASN yang nyaris tidak menjalankan kewajiban masuk kerja dalam rentang waktu yang panjang,” terang Irfan, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, jumlah ASN yang dikenai sanksi berat tersebut tidak bisa dianggap kecil. Meski angka pastinya masih dalam proses rekapitulasi akhir, Inspektorat mencatat pelanggaran disiplin kehadiran sebagai temuan dominan sepanjang tahun lalu.
“Secara akumulasi, belasan orang sudah masuk kategori pelanggaran berat. Ini menunjukkan persoalan disiplin kita masih serius,” katanya.
Baca Juga:
- Bukan Gratis, Politisi PKS DPRD Kaltim Sorot Kekeliruan Nama Program Gratispol
- Sidang Tambang Ilegal Lahan Unmul, Hakim Semprot Saksi
- BREAKINGNEWS! Perahu Tenggelam, Satu Korban Dalam Pencarian
Lanjutnya, mekanisme pengawasan internal selama ini telah bekerja sesuai prosedur. Setiap pelanggaran diawali dengan pemeriksaan administratif, klarifikasi, hingga rekomendasi sanksi berdasarkan tingkat kesalahan. Dalam kasus ketidakhadiran berkepanjangan tanpa alasan sah, opsi pemberhentian menjadi langkah yang tak terhindarkan.
“Kalau hari tidak masuk kerja sudah melampaui ketentuan, secara aturan konsekuensinya jelas. Kami tidak bisa menutup mata,” ucapnya.
Saat ini, sebagian perkara disiplin masih berada di meja pemeriksaan Inspektorat. Sementara itu, sejumlah rekomendasi hukuman telah diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku pejabat pembina kepegawaian untuk diputuskan secara resmi.
“Prosesnya berjalan bertahap. Ada yang sudah kami sampaikan ke pimpinan daerah, ada juga yang masih kami dalami,” jelas Irfan.
Ia juga menyinggung adanya ASN yang terseret persoalan hukum di luar disiplin kehadiran. Namun, untuk perkara pidana, Irfan menegaskan bahwa sanksi kepegawaian baru dapat diterapkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami harus memisahkan antara proses hukum dan disiplin ASN. Kalau masih proses, kami menunggu putusan agar tidak melanggar asas keadilan,” tegasnya.
Lebih jauh, Irfan menilai rentetan kasus ini harus menjadi refleksi bagi seluruh organisasi perangkat daerah. Menurutnya, absensi bukan sekadar catatan kehadiran, melainkan indikator dasar komitmen aparatur terhadap tugas pelayanan publik.
“Disiplin itu fondasi birokrasi. Tanpa kehadiran dan tanggung jawab, pelayanan ke masyarakat akan runtuh dari dalam.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
