Tersangka DR, ia masuk rumah korban dengan kunci duplikat. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Seorang pria berinisial DR (29) diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, atas dugaan kuat sebagai pelaku pencurian di rumah seorang pejabat Kejaksaan Negeri Samarinda.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu patut diberikan acungan jempol setelah berhasil mengungkap dalam waktu singkat kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di kawasan Perumahan Kepala Kejaksaan Samarinda, Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kamis (1/1/2026) pagi.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda menjelaskan, akibat peristiwa itu, korban yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kerugian materiil cukup besar, dengan total mencapai Rp129 Juta.
Kejadian diketahui sekitar Pukul 09:00 Wita, saat korban menyadari sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan langkah cepat di lokasi kejadian. Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama, tidak lama setelah peristiwa terjadi, berikut sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita berbagai barang berharga milik korban, di antaranya dua unit Ponsel iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000,-.
Selain itu, petugas juga mengamankan 3 buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah aksinya masuk ke dalam rumah korban.
Lebih lanjut AKP Wawan menjelaskan, pelaku tidak hanya mengambil barang fisik, tetapi juga menyalahgunakan akses perbankan milik korban.
“Selain mengambil barang-barang berharga, pelaku juga melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp82.000.000,-. Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Gunawan.
Baca Juga:
- Perkara Suap IUP Eksplorasi, Nama Rita Widyasari Mantan Bupati Kukar Disebut
- Kisah Pilu Terpidana Narkoba Yang Divonis Mati
- Berbeda Iman, Satu Nurani: Kisah Ajeng, Juara II Lomba Foto Peradilan 2025
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan rumah dan barang berharga, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
