Tersangka S ditangkap petugas Polsek Samarinda Seberang. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Persoalan warisan menimbulkan perselisihan keluarga hingga berujung pada tindak pidana penganiayaan, terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang, Polresta Samarinda.
Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Cipto Mangunkusumo, Gang Jambu, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kamis, (1/1/2026) sekitar Pukul 17:46 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaqi dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda menjelaskan, pada peristiwa tersebut seorang pria berinisial S (47) diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya sendiri.
Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah orang tua korban, dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras. Pelaku merasa tidak terima terkait persoalan penjualan rumah warisan yang sebelumnya ditempatinya, sehingga memicu emosi dan pertengkaran dengan korban serta anggota keluarga lainnya yang berupaya menenangkan situasi.
Namun, adu mulut tersebut berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban hingga keduanya terjatuh di jalan depan rumah. Peristiwa itu kemudian berhasil dilerai oleh warga sekitar. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Samarinda Seberang.
Baca Juga:
- Rumah dan ATM Pejabat Kejaksaan Samarinda Dibobol, Ratusan Juta Diembat
- Perkara Suap IUP Eksplorasi, Nama Rita Widyasari Mantan Bupati Kukar Disebut
- Kisah Pilu Terpidana Narkoba Yang Divonis Mati
Menindaklanjuti laporan korban, petugas Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, pelaku berhasil diamankan, Jum’at (2/1/2026). Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat permintaan visum sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
AKP Baihaqi menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan, khususnya dalam lingkup keluarga, dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah, sehingga tidak berujung pada tindakan pidana,” ujarnya.
Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, agar tetap aman dan kondusif. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
