H.M Darlis Pattalongi, S.Hut, M.Si, MH. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan, terutama terkait jaraknya yang masih terpaut cukup jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengakui, adanya selisih signifikan antara angka UMP dengan realitas biaya hidup masyarakat di daerah, yang menurut perhitungan bisa mencapai sekitar Rp2 Juta.
Meski demikian, Darlis menegaskan bahwa keputusan Gubernur tetap patut dihormati karena lahir dari proses dialog panjang yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari unsur pengusaha, tim pengupahan, hingga perwakilan pekerja.
Ia menilai, dalam kebijakan pengupahan, pemerintah memang berada di posisi yang tidak mudah karena harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.
“Kita menghargai keputusan Gubernur karena itu hasil diskusi yang panjang. Dalam soal UMP, tidak mungkin semua pihak merasa puas. Kalau terlalu condong ke pekerja, pengusaha akan keberatan. Sebaliknya, kalau terlalu condong ke pengusaha, dunia kerja yang akan dirugikan,” terangnya, Jum’at (2/1/2026).
Baca Juga:
- Dari DBH ke PAD, DPRD Kaltim Bidik CSR Atasi Persoalan Anggaran
- Nilai Telah Masuk Wilayah Eksekutif, Legislator Kaltim Ingatkan Risiko Pokir
- Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kaltim, Infrastruktur Sorotan Awal Tahun
Penasihat Fraksi PAN-Nasdem itu menyebut, ketidakpuasan dalam struktur UMP adalah hal yang hampir pasti terjadi. Namun, menurutnya, kekurangan atau celah kebijakan tersebut tetap dapat dibahas dan dievaluasi ke depan melalui ruang-ruang diskusi yang tersedia, terlebih di tengah tekanan fiskal dan kondisi ekonomi tahun anggaran 2026 yang dinilainya cukup berat.
Darlis yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda juga menyoroti peran DPRD Kaltim, yang sejak awal mendorong pemerintah provinsi agar segera menetapkan UMP sebelum batas akhir 31 Desember. Langkah itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, baik bagi pekerja maupun pelaku industri.
Lebih jauh Darlis mengingatkan, penetapan UMP juga harus dibaca dalam konteks kondisi ekonomi yang sedang dihadapi, termasuk potensi meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan daya beli, serta tekanan efisiensi di sektor usaha.
Ia menilai, memaksakan kenaikan upah di luar kemampuan dunia usaha justru berisiko memperparah situasi ketenagakerjaan.
“Kalau angkanya dipaksakan jauh di atas kemampuan dunia usaha, itu bisa berdampak fatal. Pengusaha bisa memindahkan usahanya ke daerah lain, dan yang rugi adalah kita sendiri karena angka PHK bisa meningkat,” tegasnya.
Terkait kesenjangan ekonomi antara pekerja dengan kelompok berpendapatan tinggi, seperti manajemen dan level eksekutif, Darlis menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui kebijakan UMP. Ia mendorong pemerintah agar tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga serius mengupayakan pemerataan pembangunan.
Menurutnya, upaya pemerataan itulah yang membuat ruang kenaikan UMP menjadi terbatas. Namun, kondisi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus melindungi lapangan kerja.
“Ini mungkin belum ideal seperti yang diharapkan kelompok buruh, tapi kita harus melihatnya sebagai jalan tengah. Yang paling penting, dunia usaha tetap bertahan dan pengangguran tidak bertambah akibat PHK,” pungkas Darlis. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
