Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim H.M. Darlis Pattalongi, S.Hut, MSi, MH. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sekretaris Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Darlis Pattalongi mengingatkan, pentingnya evaluasi serius terhadap mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim, seiring telah dibentuknya panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Pokir untuk tahun anggaran 2027, termasuk keterkaitannya dengan APBD Perubahan 2026.
Darlis menegaskan, pembentukan Pansus memang merupakan bagian dari prosedur kelembagaan DPRD. Namun demikian, menurutnya, keberadaan Pansus tidak boleh menutup ruang refleksi dan perbaikan terhadap sistem Pokir yang selama ini dijalankan. Ia menilai, dari tahun ke tahun, mekanisme Pokir DPRD Kaltim kerap menuai sorotan karena dinilai terlalu jauh memasuki wilayah teknis eksekutif.
“Salah satu Pansus yang telah kita bentuk adalah Pansus tentang penyusunan pokok pikiran anggota DPRD Kaltim untuk tahun anggaran 2027, termasuk juga untuk APBD Perubahan 2026,” ujar Darlis usai Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kaltim di Gedung D, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jum’at (2/1/2026).
Ia mengungkapkan, kritik terhadap pola penyusunan Pokir bukan hanya datang dari internal DPRD, tetapi juga berkembang luas di ruang publik. Bahkan, ia mengaku telah berulang kali menyampaikan pandangan tersebut, baik secara pribadi maupun melalui berbagai diskusi di luar lembaga legislatif.
“Untuk kesekian kalinya saya sampaikan, secara pribadi dan juga dari diskusi-diskusi di luar, penyusunan Pokir DPRD Kaltim ini banyak dinilai terlalu jauh masuk ke arena teknis eksekutif,” katanya.
Baca Juga:
- Rapat Paripurna Ke-1 DPRD Kaltim, Infrastruktur Sorotan Awal Tahun
- KPPU Beberkan Capaian Kinerja, Harap Revisi UU Nomor 5/1999 Terwujud
- Jaksa Agung Ungkap Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025
Dikatakan Darlis, kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menilai, ketika legislatif terlibat terlalu detail dalam aspek teknis penganggaran, batas fungsi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kabur. Padahal, secara konstitusional, DPRD seharusnya berperan pada tataran kebijakan, pengawasan, dan penganggaran secara makro.
“Kalau kita melihat beberapa provinsi di Indonesia, hadirnya DPRD dalam penganggaran justru tidak sampai menciptakan ruang persoalan seperti yang berpotensi terjadi di daerah kita,” ujarnya.
Atas dasar itu, politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim ini secara tegas mendorong agar penyusunan Pokir DPRD Kaltim ke depan dilakukan melalui perubahan sistemik, bukan sekadar perbaikan prosedural tahunan. Ia berharap, pembenahan ini dapat mengembalikan Pokir pada esensi awalnya sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam kerangka kebijakan, bukan instrumen teknis pelaksanaan program.
“Kami mohon dengan hormat, tanpa mengurangi kerja Pansus Pokir, agar ke depan penyusunan Pokir DPRD Kaltim bisa dilakukan perubahan sistemik. Kembalikan tugas dan fungsinya sebagai unsur legislatif,” tegas Darlis.
Ia juga menekankan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kerja Pansus yang tengah berjalan. Sebaliknya, ia berharap masukan tersebut justru menjadi landasan perbaikan agar proses penyusunan Pokir tidak lagi mengulang pola yang sama dari tahun ke tahun.
“Secara teknis nanti bisa saya jelaskan lebih rinci ketika rapat dibuka. Tapi intinya saya berharap Pokir ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.” tandas Darlis yang telah tiga kali menjadi anggota DPRD Kaltim. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
