Ketua KPPU M Fanshurullah Asa beberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Ia berharap revisi UU KPPU segera terwujud untuk memperkuat tugas KPPU menjaga pasar agar tetap kompetitif, adil, dan efisien. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup 2025 dengan capaian kinerja menonjol di Bidang Penegakan Hukum Persaingan Usaha. KPPU menegaskan peran fungsionalnya sebagai “garda depan” menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
KPPU Dalam Siaran Pers Nomor 081/KPPU-PR/XII/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, penguatan sumber daya manusia merupakan pilar utama efektivitas penegakan hukum persaingan.
“Dalam situasi pasar yang dinamis, KPPU juga mengingatkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% tidak mungkin tercapai tanpa lonjakan indeks persaingan usaha nasional dari 4,95 menuju 6,33,” jelas Fanshurullah, Rabu (31/12/2025).
Penegakan hukum tetap menjadi sorotan utama kinerja KPPU. Hingga akhir 2025, terdapat 13 putusan yang dijatuhkan, dengan total denda mencapai Rp698,5 Milyar. Putusan tersebut didominasi oleh perkara notifikasi merger dan akuisisi, diikuti oleh perkara persekongkolan tender dan monopolisasi.
Keseluruhan perkara tersebut melibatkan 24 pelaku usaha, dimana 8 di antaranya merupakan pelaku usaha yang berada di luar Indonesia. Sanksi tertinggi, sebesar Rp449 Milyar, dijatuhkan kepada para terlapor atas dugaan integrasi vertikal dan penguasaan pasar pada perkara Truk Sany di awal Agustus lalu.
Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah persekongkolan tender proyek air bersih di Lombok Utara dengan denda Rp12 Milyar, serta denda besar Rp202,5 Milyar bagi Google (Januari 2025) dan Rp15 Milyar kepada TikTok Nusantara akibat keterlambatan notifikasi akuisisi Tokopedia (September 2025).
KPPU juga tengah menangani kasus besar dugaan kartel suku bunga pinjaman daring, yang melibatkan 97 platform fintech dengan nilai pasar Rp1.650 Trilyun.
“Sidang perdana perkara ini yang telah dimulai sejak Agustus 2025, dipandang sebagai ujian serius kemampuan KPPU merespons disrupsi ekonomi digital,” jelas Fanshurullah lebih lanjut.
Penegakan hukum oleh KPPU, selain memberikan dampak ke masyarakat, juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara. Saat ini, terdapat total piutang dari denda persaingan usaha yang melebihi Rp1 Trilyun. Sebesar 75 persen atau sekitar Rp862 Milyar telah dibayarkan terlapor ke Kas Negara. Khusus untuk tahun 2025, total denda yang dibayarkan terlapor mencapai Rp55.540.565.048,-(Rp55 Milyar).
Selain penindakan, KPPU juga aktif di sektor merger, advokasi kebijakan, dan kemitraan usaha. Sepanjang 2025 telah masuk 115 notifikasi merger senilai total Rp1.093.623.727.532.290,- (Rp1 Kuadriliun) terutama di sektor real estat, pertambangan, dan logistik.
“Salah satu yang menonjol adalah akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara yang disetujui bersyarat pada Juni lalu,” beber Fanshurullah.
Baca Juga:
- Jaksa Agung Ungkap Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025
- Kapolresta Samarinda Ungkap Data Tindak Pidana Narkoba Tahun 2025
- Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan Kinerja Terbaik PN Sidoarjo
Di bidang advokasi, KPPU merumuskan dan menyampaikan 12 rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah – misalnya terkait bea masuk anti-dumping benang filament – serta mendorong 60 program kepatuhan perusahaan (25 telah mendapat penetapan KPPU). KPPU juga mengawasi hubungan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah. Terdapat 4 perkara teregister, yakni 2 ektor retail, 1 peternakan ayam, dan 1 pelayanan kesehatan. Selain itu terdapat satu penyelidikan dan perkara di sektor ritel.
KPPU tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga kepentingan publik di berbagai komoditas strategis. Contohnya, KPPU mendalami fenomena kelangkaan BBM non- subsidi sejak Agustus 2025 untuk memastikan tidak ada praktik monopoli merugikan konsumen.
Ketua KPPU menegaskan pentingnya transparansi data di sektor yang terkonsentrasi tinggi.
“Tanpa data lengkap lintas pelaku, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat”, ujar Ketua KPPU pada pertengahan tahun ini.
Di pasar pangan, KPPU memantau kenaikan harga Beras yang hampir merata di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sepanjang 2025. KPPU melakukan survei lapangan hingga tingkat penggilingan dan pasar pengecer untuk mengidentifikasi penyebab kenaikan tersebut. KPPU menilai Bulog perlu memperkuat peran stabilisasi harga beras demi mengendalikan harga, menjaga kualitas dan keterjangkauan komoditas pokok.
Di ujung tahun, KPPU meneguhkan transformasi kelembagaan dengan melantik 394 pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2025. Ketua KPPU menegaskan, selain modal sumber daya manusia, lembaga ini membutuhkan dukungan kerangka hukum yang kuat.
Ia berharap revisi Undang-Undang No. 5/1999 segera terwujud untuk memperkuat tugas KPPU menjaga pasar agar tetap kompetitif, adil, dan efisien. Kesiapan reformasi kelembagaan dan regulasi tersebut menandai sinyal kuat bagi efektivitas KPPU dimasa depan.
Dengan pondasi kelembagaan yang semakin solid, KPPU menegaskan komitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum persaingan secara konsisten dan terukur. ASN KPPU yang baru dilantik diharapkan menjadi “garda terdepan”, dalam memastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi KPPU sebagai institusi negara yang tegas, independen, dan dipercaya publik. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
