Lukman, SE, MH, Pemred DETAKKaltim.Com.
MESKI tulisan editorial ini hanya didasarkan pada satu sumber, namun paling tidak ini bisa memberikan gambaran kecil tentang persoalan besar yang dihadapi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini dan ke depan.
Pertama; Persoalan korupsi. Sebagaimana diungkapkan pada tulisan terdahulu. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, diketahui sepanjang tahun 2025 tercatat 69 perkara korupsi masuk ke Pengadilan Negeri Samarinda. Angka ini naik tipis 1 perkara dari tahun sebelumnya. Namun naik sebesar 102 persen dalam 7 tahun terakhir. Hal ini tentu penting untuk mendapat perhatian, agar tindak pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan rakyat Indonesia dapat segera terhapus. Karena selain menghambat pembangunan, juga merampas hak-hak rakyat untuk menikmati hidup yang lebih baik.
Kedua; Persoalan Narkoba. Data 3 tahun terakhir di SIPP Pengadilan Negeri Samarinda menunjukkan angka perkara di atas 1.000. Apakah angka ini rendah, sedang, tinggi, cukup tinggi, atau sangat tinggi? Tidak ada parameter tentang itu. Namun kalau dibandingkan dengan jumlah warga dalam satu Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pelita, Kota Samarinda, jumlah ini cukup untuk membentuk 3 RT.
Tahun 2025, jumlah perkara Narkoba yang disidangkan di PN Samarinda berjumlah 1.055, angka ini lebih rendah dari tahun 2024 yang berjumlah 1.082, juga lebih rendah dari tahun 2023 yang berjumlah 1.077. Namun lebih tinggi dari tahun 2022 dengan jumlah perkara 810, dan tahun 2021 sejumlah 858. Angka 1.055 dan angka-angka lainnya adalah gambaran minimal terdakwa dalam sebuah perkara, karena tidak sedikit satu nomor perkara miliki 2 atau lebih terdakwa.
Tingginya (kalau bisa dikatakan demikian) angka perkara Narkoba di PN Samarinda menimbulkan pertanyaan besar, mengapa ini terjadi? Apa yang menjadi penyebabnya? Pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional tidak henti-hentinya melakukan upaya pencegahan dan penindakan. Namun kasus-kasus baru masih saja terjadi, bahkan dalam beberapa kasus terjadi pengulangan tindakan yang dilakukan narapidana yang masih menjalani tahanan.
Dalam rilis akhir tahun yang digelar Kapolresta Samarinda, terungkap jumlah perkara Narkoba tahun 2025 sebanyak 250 kasus dengan 393 tersangka. Angka ini memang turun dari tahun 2024 yang berjumlah 260 kasus, namun dengan jumlah tersangka yang lebih sedikit, “hanya” 367 tersangka. Yang mencengangkan, jumlah barang bukti yang melonjak tajam. Jika tahun 2024 jumlah barang bukti Sabu seberat 12 Kilogram, maka tahun 2025 naik menjadi 20 Kilogram. Kenaikan juga terjadi pada pengungkapan Narkotika jenis Extacy dari 1.085 butir menjadi 3.546 butir tahun 2025. Begitu juga dengan Nakotika jenis Ganja naik dari 1.098, 90 gram tahun 2024 menjadi 6.638,8 gram (6 Kg) tahun 2025.
Keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana Narkoba, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilannya dalam memimpin Indonesia selama masa kepemimpinannya. Satu tahun lebih sedikit kepemimpinannya sejak dilantik, Minggu 24 Oktober 2024, cukup menujukkan keberhasilannya dalam memberantas korupsi melalui Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun bagaimana dengan maraknya serbuan Narkotika dari luar Indonesia, dalam beberapa kasus yang terungkap di Kaltim jika Narkotika kebanyakan dalam bentuk Sabu berasal dari Malaysia. Hal ini masih memerlukan perhatian dan penanganan lebih serius. Jika tidak, masih akan ada ribuan rakyat Indonesia yang akan mendekam dalam penjara lantaran terlibat dalam peredaran Narkotika. Apakah karena perannya sebagai kurir, atau sebagai pengedar. Namun yang pasti, mereka akan tetap menjadi beban keuangan negara saat mendekam dalam penjara lantara tiap hari mereka harus diberikan makan.
Tahun 2026 tinggal beberapa jam lagi akan kita masuki, merupakan tahun Kedua kepemimpinan Prabowo Subianto, rakyat Indonesia tentu menunggu gebrakannya lebih lanjut dalam pemberantasan korupsi dan pemberantasan Narkoba sebagai salah satu jalan menuju Indonesia Emas 2045. Bebas dari korupsi, bebas dari Narkoba. (***)
