Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, SIK, MH. (foto: Jok)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memimpin press release capaian kinerja Polresta Samarinda dan jajaran Polsek di wilayah hukumnya, Selasa (30/12/2025).
Salah satu yang menarik untuk dicermati adalah terkait perkara-perkara Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba), yang terlihat mengalami penurunan dalam pengungkapan namun mengalami peningkatan jumlah tersangka dan barang bukti yang berhasil disita jika dibandingkan dengan tahun 2024.
Secara keseluruhan jumlah kasus dalam perkara Narkoba tahun 2025 sebanyak 250, angka ini turun dari tahun 2024 yang berjumlah 260 kasus. Namun jumlah tersangka tahun 2025 lebih banyak, yaitu sejumlah 393 orang dari tahun 2024 sebanyak 367 tersangka.
Dari segi barang bukti tahun 2025, 3 jenis Narkoba yang menjadi “primadona” di pasaran terlihat mengalami peningkatan. Pertama, barang bukti Narkoba jenis Sabu yang berhasil disita berjumlah 20.383,62 gram (20 Kg). Mengalami peningkatan cukup tinggi hingga mencapai 67,47 persen, dari tahun 2024 yang berjumlah 12.171,23 gram.
Kedua, barang bukti Pil Extacy yang berhasil disita berjumlah 3.546 butir atau naik 226,8 persen dari tahun 2024 yang berjumlah 1.085 butir. Ketiga, barang bukti Ganja yang disita seberat 6.638,8 gram (6,6 Kg) atau naik 504 persen dari tahun 2024 seberat 1.098,90 gram.
Baca Juga:
- Mahkamah Agung Anugerahkan Penghargaan Kinerja Terbaik PN Sidoarjo
- Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya
- Tahun 2026, Mahkamah Agung Rekrut Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
Sepanjang 2025, beberapa pengungkapan kasus Narkoba yang menonjol dibeberkan Kapolresta, masing-masing Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tri Kora Palaran, Senin (10/3/2025) Pukul 20:00 Wita dengan Tersangka berinisial B sebagai pengedar. Barang bukti Sabu seberat 2.042 gram (2 Kg).
Masih pada hari yang sama, Pukul 21:00 Wita. TKP di Jalan Simpang Pasir Palaran, Tersangka N sebagai pengedar dengan barang bukti 3 bungkus Sabu seberat 2.851 gram (2,8 Kg), dan 4 bungkus Sabu seberat 208,9 gram.
TKP Jalan Danau Melintang, Samarinda, Jum’at (22/7/2025) Pukul 22:30 Wita dengan Tersangka M sebagai kurir. Barang bukti Sabu 2.048 gram (2 Kg).
TKP Jalan Arief Rahman Hakim, Minggu (5/10/2025) Pukul 22: 30 Wita dengan Tersangka A sebagai pengedar. Barang bukti Pil Double L 1.000 butir.
TKP Jalan DI Panjaitan, Minggu (26/10/2025) Pukul 03:00 Wita dengan tersangka 4 sebagai kurir dan pengguna. Barang bukti Sabu 1.020 gram; 5.108 gram; dan 993 gram dengan total 7.121 gram (7 Kg).
TKP Jalan Pulau Samosir, Rabu (29/10/2025) Pukul 19:00 Wita dengan Tersangka R sebagai pengedar. Barang bukti Pil Exctacy sebanyak 987 butir seberat 384,93 gram/netto.
TKP Jalan Peternakan, Sabtu (22/11/2025) Pukul 12:Wita dengan Tersangka KJ sebagai pengedar Ganja. Barang bukti Ganja seberat 1.712,41 gram (1,7 Kg); 126, 75 gram; 61,01 gram/bruto.
TKP Jalan KH Saman Hudi, Kamis (4/12/2025) Pukul 17:00 Wita dengan Tersangka JB sebagai pengedar Ganja. Barang bukti 2.084,10 gram; 198,34 gram; 529,40 gram/bruto.
Kapolresta Samarinda mengungkapkan, pihaknya sangat menaruh atensi dalam pemberantasan Narkoba.
“Narkoba sangat menjadi atensi, tadi sudah kita sampaikan pengungkapan Narkoba di tahun 2025. Untuk barang buktinya cukup signifikan, Sabu mencapai 20 Kg, Inex mencapai 3.500 butir lebih, Ganja itu 6 Kilogram. Kami rasa ini dapat sedikit menjawab kepada masyarakat bahwa Polresta Samarinda sangat serius, sangat konsen, sangat sungguh-sungguh terhadap upaya untuk pemberantasan Narkoba di Samarinda,” jelas Kapolresta.
Kegiatan yang digelar setiap menjelang pergantian tahun di Polresta Samarinda ini, mendapat perhatian dari awak media. Kapolresta Samarinda bukan hanya mengungkapkan capaian kinerja tentang Narkoba, namun secara keseluruhan yang juga terkait gangguan Kamtibmas dan Lalu Lintas. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
