Ketua PN Sidoarjo Kelas IA Khusus Darius Naftali, SH, MH menerima penghargaan dari Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kembali menegaskan komitmennya, dalam mendorong peningkatan kualitas kinerja lembaga peradilan di seluruh Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian Anugerah Penghargaan Kinerja Terbaik dalam Penyelesaian Perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Kelas IA Khusus, Darius Naftali.
Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dalam acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” yang digelar di lobi utama Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi institusional Mahkamah Agung kepada satuan kerja peradilan yang dinilai mampu menunjukkan kinerja optimal, khususnya dalam aspek efektivitas, efisiensi, serta ketepatan waktu penyelesaian perkara sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Mahkamah Agung menegaskan, penilaian kinerja dilakukan secara objektif dan terukur, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain jumlah perkara yang diselesaikan, kepatuhan terhadap tenggat waktu penanganan perkara, serta konsistensi penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penilaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan peradilan, yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan peradilan yang berorientasi pada kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa penghargaan bukan sekadar simbol prestasi, melainkan instrumen pembinaan untuk mendorong satuan kerja peradilan agar terus menjaga standar profesionalisme dan integritas.
Ketua PN Sidoarjo Kelas IA Khusus Darius Naftali menyampaikan, capaian tersebut dilakukan rekap ulang terkait permohonan eksekusi sejak Tahun 2022 yang belum terlaksana. Dilakukan juga pemanggilan ulang kepada para pemohon tersebut untuk diketahui apa kendalanya untuk dicari apa solusi, supaya bisa itu dilaksanakan. Bagi perkara yang bisa dilaksanakan, langsung dilaksanakan eksekusinya. Bagi yang memang tidak bisa, itu dicoret dari register.
Biaya perkara keseluruhannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan langkah tersebut sekitar 3 kali lipat dari yang biasa kita laksanakan itu bisa dilaksanakan secara ulang.
“Ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh aparatur PN Sidoarjo, bukan prestasi individu semata,” kata mantan Ketua PN Samarinda ini.
Baca Juga:
- Hakim Tidak Dapat Disanksi Karena Putusannya
- Tahun 2026, Mahkamah Agung Rekrut Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
- BPA Hibahkan 2 Unit Kapal FB ST Kepada Gubernur Sulut
Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan perkara secara tepat waktu dan berkualitas tidak terlepas dari sinergi antara hakim, panitera, serta seluruh jajaran pegawai yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Darius juga menegaskan, penghargaan ini menjadi pengingat agar seluruh jajaran PN Sidoarjo tidak berpuas diri. Tantangan ke depan dinilai semakin kompleks seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Mahkamah Agung RI memastikan, pemberian penghargaan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi pembinaan dan pengawasan internal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi sehat antar-satuan kerja peradilan, sekaligus mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
Melalui penghargaan ini, Mahkamah Agung kembali menegaskan visinya untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, unggul dalam kinerja administratif dan yudisial, serta dipercaya publik sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis Humas MA
Editor: Lukman
