Tersangka Sy dan MR dengan barang bukti Sabu yang disita. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, Polda Kaltim, kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total barang bukti 104,9 Gram/Bruto. Dua terduga pelaku berinisial MR (30) dan SY (62) ditangkap dalam giat penindakan, Kamis (11/12/2025).
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas menangkap MR dalam kasus tabrak lari.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap Ponsel milik MR, ditemukan percakapan mengenai rencana pengambilan Narkotika Sabu di Jalan Pulau Flores dari seseorang bernama Syarifuddin. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan SY, di dalam sebuah mobil Ayla putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak earphone berisi kantong plastik pink yang di dalamnya terdapat paket Sabu seberat 101,36 Gram/Bruto.
Selain itu, dari tas selempang milik tersangka ditemukan 4 paket Sabu lainnya dengan berbagai berat serta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota di lapangan.
“Ini adalah hasil dari respons cepat dan ketelitian anggota dalam mengembangkan informasi awal. Upaya ini merupakan komitmen Polsek Sungai Pinang, dalam menekan peredaran Narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Baca Juga:
- 3 Dekade Penegakan Hukum Lingkungan Masih Hadapi Tantangan
- Mahkamah Agung Hadiri Gakkumdu Award 2025
- Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna, Mantan Dirut Bersaksi
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pinang, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Sungai Pinang menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana Narkotika, demi menjaga keamanan masyarakat. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman
