Kepala Dinas DPTPH Kaltim Siti Farisyah Yana. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Situasi pangan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki pekan pertama Desember 2025 menunjukkan kecenderungan yang relatif stabil, meskipun dinamika penduduk, distribusi, hingga tekanan produksi terus bergerak di lapangan.
Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim Siti Farisyah Yana menegaskan, bahwa kondisi akhir tahun yang biasanya rawan gejolak kali ini tidak mengarah pada lonjakan signifikan.
Disampaikan Yana, penambahan penduduk sekitar 210 ribu jiwa, sepanjang tahun ini tidak memicu tekanan besar pada pasokan.
“Biasanya menjelang pergantian tahun stok banyak bergerak naik, tapi tahun ini relatif landai,” jelasnya di Ruang Wiek Kantor Diskominfo Kaltim, Jum’at (12/12/2025).
Salah satu faktor yang turut meredam gejolak adalah pola libur akhir tahun yang jatuh pada hari kerja, serta minimnya arus keluar daerah karena mayoritas mobilitas masyarakat lebih tinggi pada momen Lebaran.
Dari sisi kestabilan harga dan ketersediaan, Yana menyebut upaya stabilisasi melalui 407 kali pasar murah, yang digelar sepanjang tahun turut menahan fluktuasi.
Jika dirata-ratakan, setiap kabupaten/kota mengalami lebih dari 40 gelaran pasar murah.
“Harga komoditas tetap dipengaruhi banyak faktor struktural, mulai dari pusat hingga level pedagang,” bebernya.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Jamrek CV Arjuna, Mantan Dirut Bersaksi
- HPN 2026 Diwarnai Lomba Karya Jurnalistik dan Seminar
- Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2025 Kunjungi Jaksa Agung
Terkait penurunan produksi beberapa komoditas pada 2025, Yana menilai persoalannya struktural. Upaya menuju swasembada pangan di Kaltim memang membutuhkan waktu panjang.
Luas Baku Sawah (LBS) yang ada saat ini sedang direvitalisasi, 13 ribu hektare, diarahkan kembali ke fungsinya agar total luas baku sawah mencapai konfigurasi 46 ribu, ditambah 22 ribu, 2.400, dan 1.300 hektare pada kawasan lain.
Ada sinyal positif dari kebijakan pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak lagi memperbolehkan ekspansi sawit di atas lahan baku sawah. Selain itu, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib mencapai minimal 87 persen, sehingga lahan pangan terlindungi dari perubahan fungsi.
“Dulu kita berpikir lahan seseorang tidak boleh diganggu gugat. Sekarang jika sudah ditetapkan sebagai LBS, tidak bisa seenaknya dialihfungsikan.” tutup Yana. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
