Terdakwa Mochammad Taufan terlihat tenang mendengarkan pembacaan putusan. Ia menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 2 terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pengadaan Abu Batu Palu, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2023, masing-masing Mochammad Taufan dan Dira Kurniawan divonis bersalah dalam Dakwaan Subsidair, Selasa (9/12/2025) siang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Risa Sylvya Noerteta SHI MH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim.
Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Mochammad Taufan dan Dira Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Mochammad Taufan) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
- Nilai Terpengaruh Game Online, PH Minta Hukuman Kliennya Diringankan
- HAKORDIA 2025, Kajati Kaltim Ungkap Keberhasilan Selamatkan Trilyunan Aset Pertamina
- Era Baru Pemidanaan, Kejati dan Pemprov Kaltim Tandatangani MoU Penerapan Kerja Sosial
Majelis Hakim juga menetapkan uang pengembalian kerugian keuangan negara kepada Terdakwa sejumlah Nihil; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Terhadap Terdakwa Dira Kurniawan yang dibacakan putusannya terlebih dahulu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp100 Juta Subsidair pidana kurungan selama 3 bulan jika tidak dibayar.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Dira Kurniawan untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp179.550.000,00 (Rp179 Juta).
Jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Mochammad Taufan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarmadi SH dari Kejaksaan Negeri PPU selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Mochammad Taufan juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.072.804.054,- (Rp1 Milyar), namun terdakwa telah mengembalikan pada saat proses penyidikan dan penuntutan sejumlah tersebut di rekening titipan Kejaksaan Negeri PPU, maka uang tersebut dirampas negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang harus dibayar oleh terdakwa.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, terdakwa selaku Manager PT Balqis Ramadhani Tamma (BRT) bersama dengan Terdakwa Dira Kurniawan selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Pengadministrasi Umum Dinas PUPR Kabupaten PPU, antara bulan Oktober 2023 sampai Desember 2023 melakukan perbuatan secara melawan hukum.
Terdakwa Mochammad Taufan menerima dana sebesar Rp1.297.804.054,- (Rp1,2 Milyar) atas pekerjaan Pengadaan Abu Batu pada Dinas PUPR Kabupaten PPU pada Tahun Anggaran 2023 tanpa didasari Kontrak kerja (Surat Pesanan) yang sah, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan”.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp1.297.804.054,- yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten PPU sebesar Rp.1.297.804.054,-.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan, dalam Pengadaan Abu Batu Palu oleh PT BRT pada Dinas PUPR Kabupaten PPU tahun anggaran 2023, dengan surat Nomor : 700.1.2.3/036/LHP/ITDA tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten PPU.
Sedangkan Terdakwa Dira Kurniawan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp225 Juta. Oleh terdakwa telah mengembalikan pada saat proses penuntutan sebesar Rp45.450.000,- sehingga sisa Uang Pengganti sebesar Rp179.550.000,-
Jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. Namun JPU menyatakan pikir-pikir. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
