Pengadilan Negeri Samarinda. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Amirul Asyraf Bin Norhan dan Mohd Walid Bin Samin. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja, Rabu (10/12/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Nur Salamah SH menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Salamah SH saat membacakan amar putusan.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Dadah, PH 2 WNA Malaysia Mohon Keringanan Hukuman
- Selundupkan Dadah ke Samarinda, 2 WNA Malaysia Dituntut 17 Tahun Penjara
Baik Amirul maupun Walid langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Hendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kaltim, juga menyatakan menerima vonis Majelis Hakim. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.
“Hukuman ini dua pertiga dari tuntutan. Kami menyatakan menerima putusan,” ujar Hendra saat ditemui usai persidangan.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang diwakili Wasti SH MH, menyebut para terdakwa sepakat menerima putusan. Dalam pledoi sebelumnya, pihaknya meminta majelis menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan kemanusiaan.
Kasus ini bermula pada awal Mei 2025. Saat itu, Amirul dan Walid menerima tawaran dari seseorang bernama Fattah untuk mengantar Sabu ke Indonesia dengan imbalan 1.000 ringgit Malaysia. Pada 2 Mei 2025, keduanya mendatangi Hotel Sun Surya di Malaysia untuk bertemu Fattah dan Iyus. Di kamar hotel tersebut, Sabu yang telah disiapkan dililitkan ke perut Amirul menggunakan plastik transparan dan plastik hitam dengan metode body strapping.
Amirul kemudian diterbangkan dari Kuala Lumpur International Airport (KLIA) menuju Balikpapan, diikuti Walid. Setibanya di Balikpapan, keduanya dijemput Imam dan dibawa ke sebuah hotel di Samarinda. Di lokasi itu, Sabu diserahkan kepada Imam.
Dua hari setelah proses penyerahan, Amirul dan Walid kembali ke Malaysia. Keduanya ditangkap saat kembali mengantar Sabu ke Samarinda. Dari para terdakwa, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.907,3 gram.
Baca Juga:
- Divonis Hukuman Mati, 2 WNA Malaysia Bisa Ajukan Kasasi
- Perkara Narkoba, PT Kaltim Jatuhkan Hukuman Mati 2 WNA Malaysia
Perkara ini menyisakan pertanyaan, bagaimana kedua terdakwa bisa 2 kali lolos dari pemeriksaan di KLIA Malaysia? dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap aparat keamanan Indonesia sebelum-sebelumnya, diketahui Sabu berasal dari Malaysia. Apakah ada pembiaran Narkotika masuk ke Indonesia khususnya Kaltim dari negeri jiran itu? DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
