Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim Darlis Pattalongi. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim kembali menyoroti aktivitas prostitusi yang masih marak di sejumlah eks lokalisasi di Samarinda, meski kawasan tersebut telah dinyatakan ditutup hampir satu dekade lalu.
Sorotan itu mencuat usai operasi gabungan Satpol PP Kaltim dan Kota Samarinda, menemukan praktik prostitusi terselubung di deretan kafe di Loa Hui dan Solong, beberapa waktu lalu.
Temuan itu memperlihatkan penutupan yang dilakukan sejak 2016, tidak benar-benar menghentikan aktivitas terlarang di lokasi tersebut.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menilai, kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Ia menegaskan, larangan tanpa tindakan tegas justru memberi ruang kepada oknum tertentu untuk kembali membuka dan menjalankan aktivitas yang telah dilarang secara resmi.
“Penertiban memang pernah dilakukan, tapi faktanya kegiatan itu masih terus muncul. Artinya masih ada celah yang harus segera ditutup,” ungkapnya, Jum’at (5/12/2025).
Darlis juga mengingatkan, kawasan permukiman di sekitar bekas lokalisasi itu kini semakin padat. Menurutnya, keberadaan praktik prostitusi sangat berpotensi mengganggu ketenteraman warga dan menciptakan persoalan sosial jangka panjang.
Baca Juga:
- Sistem Baru Penyaluran CSR Diusulkan, Hilangkan Kesenjangan Pembangunan
- Anggota Legislatif Ingatkan Kaltim di Ambang Krisis Ekologis
- Lonjakan Kasus Perceraian Sita Perhatian Wakil Rakyat Kaltim
Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda tidak hanya bersandar pada imbauan atau larangan, melainkan melakukan penutupan dan penegakan aturan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kalau hanya dibiarkan sebatas larangan, tentu akan terus muncul lagi. Harus ada langkah tegas dan tuntas,” tegasnya.
Lebih jauh, Darlis menekankan penindakan tidak boleh berhenti di dua titik yang selama ini disorot. Ia mendesak agar pemerintah daerah menutup permanen seluruh lokasi yang disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi, baik yang sudah lama ditinggalkan maupun yang baru bermunculan.
“Meski telah dilarang, aktivitas seperti ini tetap bisa hidup di tempat lain. Karena itu penutupannya harus dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.(DETAKKaltim.Com/Adv./DPRD Kaltim)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
