Kuasa Hukum warga trasmigran Desa Buana Jaya dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) di lokasi lahan yang dimohonkan penetapan batas dari Kantor Pertanahan Kukar. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA: Keluhan dan kekecewaan yang dirasakan Arjuna Ginting Kuasa Hukum warga transmigran Desa Buana Jaya, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kukar nampaknya akan segera sirna.
Kepala Kantor Pertanahan Kukar Heru Maulana yang dikonfirmasi terkait keluhan Arjuna Ginting mengatakan, sudah ditindak lanjuti dengan mengundang rapat semua pihak. Kemudian dilanjutkan dengan turun ke lapangan.
“Minggu depan sudah kami agendakan untuk rapat tindak lanjut dari lapangan, tadi siang kami juga udah ketemu dan ngobrol sama advokat Pak Arjuna Ginting terkait rapat minggu depan,” jelas Heru melalui pesan WhatsAppnya, seraya menambahkan prosesnya masih berjalan saat ini (on going), Kamis (4/12/2025).
BERITA TERKAIT:
Sebelumnya, Arjuan Ginting menyampaikan kecewa terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Kukar. Pasalnya, permohonannya untuk dilakukan penataan batas terhadap lahan 13 kliennya sudah diajukan sekitar 5 bulan lalu, sejak 1 Juli 2025, namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan. Padahal, saksi-saksi batas telah bertandatangan termasuk Kepala Desa.
Tanpa penataan batas tersebut, jelas Arjuna Ginting, Perusahaan Batubara PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) yang melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang melintasi kampung warga yang pada prinsipnya bersedia menyelesaikan ganti rugi, asalkan Dinas ATR/BPN Kukar terlebih dahulu memastikan batas lahan.
Hal itu diperlukan untuk menghindari pembayaran dua kali, terhadap lahan yang mungkin tumpang tindih sertifikatnya.
Arjuna dengan nada tinggi bahkan meminta Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, supaya mengaudit Kantor Pertanahan Kukar dan mencopot Kepala Kantor Pertanahan Kukar. Karena menurutnya, ini berbahaya bagi Kukar.
Dikonfirmasi terkait pertemuannya dengan Kepala Kantor Pertanahan Kukar, Arjuna Ginting membenarkan telah ada pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, telah dijadwalkan pertemuan berikutnya di Kantor ATR/BPN.
“Dijadwalkan hari Selasa dipertemukan dengan saksi batas Perusahaan PT KMIA,” jelas Arjuna, Jum’at (12/5/2025) siang.
PT KMIA dikeluhkan warga transmigran di Desa Buana Jaya yang mayoritas petani, Tulus Hadi salah satu petani itu menuding turunnya hasil panen 2 musim ini yang biasanya 40 karung gabah kering kini hanya 4 karung akibat aktivitas perusahaan tersebut di daerahnya.
Keluhan lain disampaikan Sumarto, warga RT 16 ini mengungkapkan setiap habis hujan harus membersihkan lumpur di rumahnya. Dan itu sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Senada dengan Tulus, Sumarto juga menuntut PT KMIA untuk membebaskan lahannya dan memberikan ganti rugi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
