Terdakwa Syabrani tampak tenang mendengarkan tuntutan JPU. (foto: RF)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr, dengan Terdakwa Syabrani melanjutkan sidang di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Kamis (4/12/2025) siang.
Terdakwa Syabrani, didakwa selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, periode tahun 2019-2022, secara melawan hukum melakukan pengadaan barang dan jasa dengan praktik harga tidak wajar atau tidak sesuai realisasi (markup).
Setelah melalui rangkaian sidang yang cukup melelahkan sejak digelar sidang dakwaan, Kamis (2/10/2025), pada sidang Ke-10 ini, sidang akhirnya tiba pada agenda yang akan menentukan perjalanan hidup Terdakwa Syabrani ke depan, yaitu sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan menuntut Terdakwa Syabrani selama 7 tahun dan 6 bulan. JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Syabrani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.
Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sebagaimana dalam Dakwaan Primair, Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs Syabrani dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp300 Juta. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya.
BERITA TERKAIT:
- Perkara Korupsi di KPU Balikpapan, Auditor Inspektorat Bersaksi
- Usai Hadirkan Komisioner KPU Balikpapan, JPU Hadirkan 7 Saksi Lagi
- Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Jalani Sidang Dakwaan Tipikor
Tidak berhenti sampai di situ, JPU juga menuntut supaya Terdakwa Syabrani dijatuhi pidana tambahan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp2.246.577.087,- (Rp2 Milyar).
Dengan ketentuan, apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Sebagaimana disebutkan JPU, dalam rangka pelaksanaan pemilihan Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, KPU Kota Balikpapan menerima dana hibah sebesar Rp53.985.396.500,- (Rp53 Milyar). Sebagaimana tertuang di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2019 tanggal 30 agustus 2019, sebesar Rp22 Milyar dan DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2020 tanggal 2 November 2020, sebesar Rp31.985.396.500,- (Rp31 Milyar).
Perbuatan melawan hukum Terdakwa Syabrani, sebut JPU dalam tuntutannya, berupa Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dari perbuatan fiktif/kegiatan tidak dilaksanakan dengan total nilai Rp380.385.587,- (Rp380 Juta).
Praktik mark up, harga tidak wajar/tidak sesuai realisasi, dengan total nilai sebesar Rp1.345.341.500,- (Rp1,3 Milyar).
Selanjutnya, terdapat penggunaan dana di luar RAB atau untuk kepentingan pribadi dalam bentuk pinjaman dengan total nilai sebesar Rp553.550.000,- (Rp553 Juta).
Perhitungan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan KPU Kota Balikpapan tahun anggaran 2019-2021, oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur Nomor: PE.03.03/SR/S-2077/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Sidang perkara yang dipimpin Nur Salamah SH sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH akan dilanjutkan, Kamis (11/12/2025), dalam agenda pembacaan Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Syabrani dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, Wasti SH MH. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
