Anggota Komisi 3 DPRD Kalimantan Timur Subandi. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) Subandi meluruskan, informasi mengenai penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh Abdul Giaz. Ia menegaskan hingga saat ini belum ada sanksi dijatuhkan, karena proses resmi melalui BK masih berada pada tahap mediasi.
Menurut Subandi, klarifikasi ini penting untuk menghindari kerancuan publik. Ia menjelaskan meski BK telah menyatakan adanya unsur pelanggaran etik, hal tersebut belum otomatis berujung pada sanksi.
“Yang dilakukan BK baru sebatas mediasi. Jadi belum ada keputusan sanksi apapun. Kalau disebut sanksi, itu harus melalui sidang BK, dan sampai sekarang sidang belum dilakukan,” ungkapnya, Rabu (3/12/2025).
Dalam proses mediasi tersebut, kata Subandi, Abdul Giaz menyampaikan permohonan maaf sebagai bentuk kesadaran pribadi, sekaligus menjawab permintaan pihak terkait. Langkah itu dinilai menjadi bagian dari penyelesaian awal, tanpa harus melewati proses persidangan yang biasanya memakan waktu lebih panjang.
Baca Juga:
- Wacana Rute Penerbangan Samarinda-Singapore Direspons Legislator Kaltim
- Pengerukan Mahakam Mendesak, DPRD Kaltim Ingatkan Dampak
- Anggota DPRD Kaltim Ungkap Janji Reses Terdampak Rasionalisasi Anggaran
Terkait jadwal mediasi lanjutan atau agenda resmi berikutnya, Subandi menyebut belum ada kepastian waktu karena Abdul Giaz tengah menjalankan tugas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Nanti kalau ada jadwal pastinya, teman-teman media pasti akan kami kabari. Supaya nanti sekali disampaikan, semuanya bisa diliput secara jelas,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan seluruh proses masih berada di ranah mediasi, bukan penjatuhan sanksi.
“Belum ada sanksi. Karena kalau sanksi, sekecil apapun, prosedurnya wajib lewat sidang. Sementara ini kita memilih jalur mediasi untuk mempercepat penyelesaian.” tutup Subandi. (DETAKKaltim.Com/Adv./DPRD Kaltim)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
