Kuasa Hukum KDSM Yance Hendrik Willem Raranta, SH dan Akbar Baroqa, SH, MH didamping Ketua Koperasi KDSM Jubin Tusau beserta jajaran pengurus. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sengketa lahan sawit yang bertahun-tahun membayangi Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutai Timur, akhirnya mulai menemukan arah penyelesaian. Perselisihan antara Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) versi Kemasi Liu dan Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) di bawah pimpinan Jubin Tusau kini memasuki babak baru, setelah rangkaian putusan pengadilan menguatkan posisi hukum KDSM.
Kepastian ini disampaikan kuasa hukum KDSM Yance Hendrik Willem Raranta SH dan Akbar Baroqa SH MH, dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (3/12/2025) siang.
Suasana santai di Warkop berubah serius ketika Yance menegaskan langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh kliennya.
Yance menyebut pihaknya dalam waktu dekat, akan mengajukan permohonan eksekusi (aanmaning) kepada Pengadilan Negeri Sangatta. Permohonan ini merujuk pada sejumlah putusan, baik pidana maupun perdata, yang telah menyatakan Kemasi Liu bersalah dan menegaskan kepemilikan lahan oleh KDSM.
Menurut Yance, Kemasi Liu dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena memanen tandan buah segar di atas lahan yang secara sah dimiliki KDSM. Putusan pidana Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 52 menjadi salah satu dasar paling kuat dalam perkara ini.
“Dalam amar putusan itu ditegaskan bahwa Koperasi KDSM adalah pemilik sah lahan seluas kurang lebih 224 hektare di Desa Long Pejeng, yang sedang dikerjasamakan dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM),” ujar Yance.
BERITA TERKAIT:
- Perjuangan Kelompok Tani Busang Dengen Cari Keadilan di Pengadilan
- Kuasa Hukum Koperasi KDSM Tanggapi Keterangan Kemasi Liu Dkk
- Ketua Kelompok Tani Busang Dengen Gugat Rapat Luar Biasa
Tak hanya pidana, putusan perdata juga memperkuat posisi KDSM. Dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN.Sgt, Kemasi Liu dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3,5 Milyar, serta biaya perkara senilai Rp16.440.500.
Meski Kemasi Liu mengajukan Kasasi, hasil penelusuran melalui sistem e-court menunjukkan permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung.
“Salinan putusannya memang belum kami terima. Namun dari informasi e-court, Kasasinya ditolak. Artinya, putusan PN Sangatta kembali berlaku,” tegas Yance.
Perjalanan hukum lainnya, perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Sgt yang diputuskan 10 Oktober 2025, juga memojokkan Kemasi Liu. Dalam putusan itu, Majelis Hakim menolak permohonan Kemasi Liu terkait pergantian pengurus KTBD.
Sebaliknya, rapat luar biasa yang menaikkan status KTBD menjadi Koperasi KDSM dinyatakan sah dan mengikat. Atas putusan ini, Kemasi Liu bahkan tidak mengajukan Banding.
Dengan serangkaian putusan yang menguntungkan KDSM, Yance menyatakan pihaknya bersama PT Sembada Wangi Pertiwi (PT SWP) siap mengambil langkah hukum tegas, baik perdata maupun pidana kepada pihak yang masih melakukan aktivitas ilegal di atas lahan tersebut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk upaya dari Saudara Kemasi Liu. Tapi kami meminta semua pihak menjaga ketertiban dan tidak membuat kegaduhan,” ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Ketua Koperasi KDSM Jubin Tusau beserta jajaran pengurus, yang tampak lega setelah bertahun-tahun menghadapi konflik lahan yang tak kunjung usai. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
