Tersangka Laksda TNI (Purn.) L dan Tersangka TAVH. (foto: Exclusive)
• Tersangka GKS DPO, Diadili Secara In Absentia
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 orang Tersangka kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin (1/12/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 956/001/K.3/Kph.3/12/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, Tahap II tersebut terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.
3 orang Tersangka tersebut masing-masing Laksda TNI (Purn.) L, Kepala Badan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tersangka TAVH, Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE Ltd atau Insinyur Sistem Satelit selaku tenaga ahli satelit yang diangkat PPK, dan Tersangka GKS Direktur (CEO) Navayo International,” jelas Jaksa Agung.
Kasus posisi singkat dalam perkara ini. Pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L, Kabaranahan Kemhan RI selaku PPK, mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan dengan Tersangka GKS, Direktur Utama Navayo Internasional AG, selaku penyedia barang, tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai USD34.194.300 dan berubah menjadi USD29.900.000.
Kontrak-kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010) ,yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.
Dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penelitian bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar USD21.384.851,89 (USD 21 Juta) atau Rp306.829.854.917,72 (Rp306 Milyar) kurs dolar per tanggal 15 Desember 2021.
Terdiri dari pembayaran pokok sebesar USD20.901.209,9 (USD20 Juta) dan Bunga USD483.642,74 (USD 483 Ribu) per tanggal 15 Desember 2021.
Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tersangka GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.
BERITA TERKAIT:
Perkara ini displitsing menjadi dua berkas. Tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan Tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba.
“Tersangka GKS, tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara In Absentia,” jelas Jaksa Agung.
Pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
