Terdakwa I Nyoman Sudiana mendengarkan dakwaan JPU. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perkara tanah di Jalan PM Noor Samarinda yang bergulir sejak 2013 seolah tanpa ujung, kini memasuki babak baru. I Nyoman Sudiana (63), sosok yang sebelumnya hanya muncul dalam berkas perkara terpidana Rahol Suti Yaman, kini berdiri sebagai terdakwa utama. Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (2/12/2025) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulan Sari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, memaparkan dakwaan yang menempatkan Nyoman sebagai pihak yang diduga memalsukan surat dan menggunakan dokumen palsu sebagai dasar penerbitan hak atas tanah. Dakwaan itu bersandar pada Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Dari uraian JPU, perkara bermula saat Nyoman dimintai bantuan oleh Abdullah (alm.) untuk mengurus peningkatan status tanah di kawasan PM Noor pada 2013. Abdullah menyerahkan satu dokumen penting, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tertanggal 8 Juli 1981, bermaterai Rp25.
Nyoman menerima dokumen itu untuk keperluan pengurusan. Namun ketika proses belum selesai, Abdullah meninggal dunia pada 2014. Titik inilah yang kemudian membuka rentetan peristiwa hukum, yang berujung pada dugaan pemalsuan surat.
Setelah Abdullah wafat, Nyoman mencari ahli waris untuk mengembalikan dokumen SPPT tersebut. Melalui seorang bernama Ilham, Nyoman dipertemukan dengan Rahol Suti Yaman yang mengaku adik kandung Abdullah.
Rahol tidak hanya mengambil alih pembicaraan, tetapi juga memberi kuasa kepada Nyoman untuk melanjutkan pengurusan tanah. Keduanya bahkan diduga bersepakat membagi hasil tanah, setengah untuk Nyoman dan setengah lagi untuk Rahol.
Atas dasar dokumen segel 1981 itu, Nyoman kemudian mengajukan penerbitan SPPT baru tahun 2014 melalui Kelurahan dan Kecamatan. Hasil pengurusan ini menjadi dasar terbitnya Surat Pelepasan Hak sebagian tanah, kepada Nyoman seluas 4.149 meter persegi.
Dalam dakwaan disebutkan, tanah hasil pelepasan hak tersebut kemudian dijual Nyoman kepada H Amransyah senilai Rp6 Milyar. Transaksi dilakukan secara bertahap dan hingga kini belum lunas. Sementara tanah bagian Rahol juga disebut telah dijual ke orang yang sama. Namun Terdakwa Nyoman tidak mengetahui berapa harga jual tanah milik Rahol ke H Amransyah.
JPU menilai, rangkaian perbuatan mulai dari penggunaan SPPT 1981 hingga penerbitan dokumen tanah 2014, dan penjualan tanah tersebut memenuhi unsur pemalsuan surat maupun penggunaan surat palsu.
Selain itu, muncul pula fakta adanya janji pembayaran masing-masing Rp200 Juta kepada dua saksi batas tanah, yakni Ibramsyah dan Ilham, sebagai bagian dari proses pengurusan.
Abraham Ingan SH dan Sujanlie Totong SH MH, Kuasa Hukum Heryono Atmadja dan Ernie, turut hadir memantau jalannya sidang. Abraham menegaskan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus Rahol, yang telah divonis 1 tahun 6 bulan karena menggunakan dokumen palsu yang berasal dari segel 1981 yang terbukti palsu juga dengan tandatangan cap stempel.
“Dalam perkara Rahol, pengguna surat palsu sudah dihukum. Sedangkan Nyoman diduga dalang pembuat suratnya,” ujarnya.
BERITA TERKAIT:
- Terbukti Turut Serta Gunakan Surat Palsu, Rahol Divonis Bersalah
- Didakwa Pemalsuan Surat, Rahol Dituntut 3 Tahun Penjara
- Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Rahol Sebut Surat Segel dari Nyoman
Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Nyoman menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan. Sidang ini diperkirakan menjadi arena penting untuk menguji konstruksi dakwaan, keabsahan dokumen dasar, serta hubungan hukum antara Nyoman, Rahol, dan almarhum Abdullah.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan karena menyangkut dokumen tanah era lama yang kembali dipersoalkan keasliannya, serta dugaan kuat bahwa proses peningkatan status tanah telah berlangsung dengan dokumen yang tidak sah.
Sidang Majelis Hakim dalam perkara nomor 870/Pid.B/2025/PN Smr yang diketuai Elin Pujiastuti SH MH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Agung Prasetyo SH MH akan dilanjutkan, Selasa (9/12/2025), dalam agenda pembacaan eksepsi Penasihat Hukum Terdakawa I Nyoman Sudiana. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
