Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim Damayanti, S.Pd. (foto: Lisa)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Polemik penetapan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025–2028 kembali memanas. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim yang juga Anggota Komisi 4 Damayanti, menyatakan kekecewaannya atas keputusan Komisi I yang dinilai tidak melibatkan fraksinya dalam proses pengambilan keputusan.
Lebih jauh, ia menyinggung bahwa pengabaian itu mengandung indikasi kuat adanya bias gender di lingkungan DPRD Kaltim.
Ia menilai, keputusan Komisi I yang langsung melangkah tanpa berkoordinasi dengan Fraksi PKB bukan hanya persoalan teknis, tetapi serangan terhadap prinsip kolektif-kolegial yang seharusnya menjadi budaya kerja parlemen.
“Ini menyangkut wibawa fraksi. Kalau hal sekecil ini kami ditinggal, bagaimana dengan persoalan yang lebih besar? Jangan sampai fraksi kami diremehkan hanya karena dipimpin perempuan,” tegas Damayanti DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Sabtu (29/11/2025).
Damayanti menegaskan, protesnya tidak berhubungan dengan siapapun yang akan terpilih sebagai komisioner KPID. Bagi dia, persoalan utama ada pada tidak adanya pemberitahuan, koordinasi, maupun sikap hormat antarfraksi dalam proses pengambilan keputusan.
“Kita ini lembaga politik yang bekerja secara kolektif. Tapi dalam pembahasan KPID, Fraksi PKB seperti tidak dianggap. Itu yang kami persoalkan,” ujarnya.
Baca Juga:
- PKB DPRD Kaltim Nilai Seleksi KPID Penuh Dinamika Antar Fraksi
- Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim Nilai Seleksi KPID Perlu Ditinjau Ulang
- Pendidikan Etika Lingkungan Dinilai Legislator Kaltim Harus Masuk Silabus Sekolah
Ia menambahkan bahwa jika pengabaian seperti ini dianggap wajar, maka praktik serupa berpotensi terjadi dalam isu-isu strategis lainnya.
Damayanti secara terbuka menyampaikan kecurigaannya bahwa langkah Komisi I meninggalkan PKB dalam proses seleksi, bukanlah sekadar kelalaian administratif. Ia menyebut ada kemungkinan fraksinya diperlakukan berbeda, karena dipimpin oleh seorang perempuan.
“Ini bukan playing victim. Ini kenyataan. Dari tujuh pimpinan fraksi, hanya kami yang tidak dikonfirmasi. Fraksi kami juga satu-satunya yang dipimpin perempuan. Indikasinya ke situ sangat kuat,” ungkapnya.
Menurutnya, bias gender yang tidak diakui secara eksplisit sering kali muncul dalam bentuk pengabaian, pengucilan keputusan, atau tidak dilibatkan dalam proses politik yang seharusnya terbuka.
“Kalau perempuan dianggap bisa dilewati dalam hal kecil, itu tanda bahaya. Ini bukan sekadar isu KPID, tetapi bagaimana perempuan diperlakukan dalam politik,” tegasnya.
Atas kejadian ini, Damayanti dan fraksinya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pimpinan DPRD untuk meninjau ulang proses seleksi KPID.
“Kami sedang mengkaji opsi langkah hukum. Bukan untuk mencari konflik, tapi untuk mempertegas bahwa aturan main tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut penting sebagai peringatan, agar proses politik tidak dijalankan berdasarkan preferensi personal atau bias tertentu, baik bias kepentingan maupun bias gender.
Damayanti berharap polemik ini menjadi momentum bagi DPRD Kaltim, untuk mengevaluasi mekanisme komunikasi dan tata kelola internal. Menurutnya, isu bias gender dalam lembaga politik tidak boleh dianggap sepele, apalagi ketika berdampak pada proses kelembagaan penting.
“Lembaga publik harus memberikan contoh. Kalau DPRD sendiri tidak bebas dari bias dan diskriminasi terselubung, bagaimana publik percaya pada sistem?.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com/Adv./DPRD Kaltim)
Penulis: Lisa
Editor: Lukman
