Pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa Soetiawan Halim dan Tommy Menwengkang. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Matahari baru naik ketika rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melangkahkan kaki ke sebuah lahan di Jalan HM Ardans (Ring Road III), Kelurahan Air Hitam, Jum’at (28/11/2025) pagi.
Di sinilah sengketa tanah antara Soetiawan Halim dan Tommy Menwengkang telah bergulir selama bertahun-tahun, menyisakan kabut ketidakpastian yang panjang.
Majelis Hakim yang dipimpin Agung Prasetyo SH MH bersama anggota Marjani Eldiarti SH, tampak serius menelusuri satu per satu titik batas lahan. Mereka datang bukan hanya untuk melihat, tetapi memastikan langsung, Apakah letak tanah bersertifikat seluas 16.281 meter persegi milik Soetiawan Halim benar berada di lokasi yang selama ini diklaim tergugat?.
Di bawah terik matahari dan medan tanah yang naik turun, Soetiawan Halim bersama Kuasa Hukumnya, Robert Welman Napitupulu SH MH, berjalan mantap di depan rombongan. Satu per satu patok ia tunjukkan, sambil mengacu pada Peta Dasar No. DA.12/PP.10/87-88/KAP/1987 yang dikeluarkan BPN dan hasil pengembalian batas tahap kedua pada 11 Mei 2016.
Patok pertama berada tidak jauh dari depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Dari sana, rombongan bergerak menuju patok berikutnya yang terletak di lereng bukit. Meski medan sulit, perjalanan berlangsung mulus. Semua patok yang diklaim penggugat berhasil ditunjukkan tanpa satupun tertinggal.
Di sisi lain, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukum Tommy Menwengkang tidak mampu menunjukkan patok tanah yang ia klaim sebagai miliknya di bagian belakang.
“Di mana posisi patok tergugat satu?” tanya Majelis Hakim Agung Prasetyo. Kuasa Hukum tergugat hanya menunjuk ke arah sekitar lokasi tersebut tanpa menjelaskan secara jelas di mana patok itu sebenarnya berada.
Pemeriksaan setempat (PS) ini turut disaksikan pihak Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar. Mereka mengikuti seluruh proses hingga selesai, sebuah momen penting yang seolah menjadi saksi perjalanan panjang sengketa ini.
Usai memeriksa seluruh batas tanah dan mencocokkannya dengan dokumen yang dibawa hakim, rombongan kembali ke Pengadilan Negeri Samarinda untuk melanjutkan agenda sidang berikutnya.
Kepada DETAKKaltim.Com, Robert Welman Napitupulu memaparkan bahwa pembuktian di lapangan semakin menguatkan posisi penggugat.
Menurutnya, berdasarkan Bukti P-2E yakni Peta Situasi Pemeriksaan Setempat perkara nomor 29/G/2023/PTUN SMD, posisi koordinat tanah SHM 4138 milik Soetiawan Halim konsisten dengan Peta Dasar yang menjadi acuan BPN sejak 1987.
Hasil pengembalian batas oleh juru ukur Abdullah Arbie pada 11 Mei 2016 juga menunjukkan hal yang sama. Bahkan aplikasi Peta Google Sentuh Tanahku menampilkan lokasi tanah penggugat berada tepat di depan Kantor Dishub, persis seperti yang dilihat hakim saat pemeriksaan.
BERITA TERKAIT:
Berbeda dengan tanah milik tergugat, Tommy Menwengkang, yang tercatat sebagai SHM No. 1044/Kelurahan Sempaja Utara sebelum berubah menjadi SHM No. 4694/Kelurahan Air Hitam. Hasil PS dan pengukuran BPN menunjukkan ketidaksesuaian koordinat dengan Peta Dasar Pendaftaran No. DA.14/PP.10/87-88/KAP/1987 Lembar 49 (E), yang seharusnya menjadi acuan sertifikat tersebut.
Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, posisi tanah SHM 4694 justru berada di depan Kantor Pertanahan Kota Samarinda, bukan di lokasi sengketa yang dikunjungi hakim.
Perbedaan mencolok mengenai letak tanah inilah yang menurut Robert menjadi kunci penyelesaian perkara. Ia berharap hasil pemeriksaan setempat ini menjadi dasar kuat bagi Majelis Hakim, dalam menilai duduk perkara yang sebenarnya.
“Kami percaya Majelis Hakim akan melihat perkara ini secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 2 Desember 2025, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat.
Sengketa ini mungkin belum usai, tetapi pemeriksaan lapangan hari itu membuka satu bab baru. Bab yang mulai menunjukkan titik terang mengenai siapa sebenarnya pemilik sah tanah, yang diperebutkan.
Yang jelas di lokasi tanah itu terbentang plang besar yang menyatakan tanah tersebut adalah milik Soetiawan Halim, yang hinggi kini masih dalam penguasaannya. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
