Terdakwa Rudy Alex Afaratu mendengarkan pembacaan putusan sela Majelis Hakim. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr dengan Terdakwa Rudy Alex Afaratu, melanjutkan sidang di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Kamis (27/11/2025) sekitar Pukul 12:15 Wita.
Terdakwa Rudy Alex Afaratu selaku Direktur CV Saumlaki Putera didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto SH MH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar), melakukan Tindak Pidana Korupsi selaku pelaksana paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.290.112.577.00 (Rp7 Milyar).
Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH dengan Hakim Anggota Agung Prasetyo SH MH dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, beragendakan pembacaan Putusan Sela.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Alex Afaratu.
“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Rudy Alex Afaratu tersebut ditolak; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smr atas nama Terdakwa Rudy Alex Afaratu tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Baca Juga:
- Kejati Sumsel Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pemberian KUR Mikro Bank Pemerintah
- Perkara Dadah, PH 2 WNA Malaysia Mohon Keringanan Hukuman
- Pesan “Kodok”, Dua Pemuda Samarinda Dihukum 5 Tahun Penjara
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaannya, kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Nomor PE.03.03/SR/S-2075/PW17/5/2024 tanggal 27 Desember 2024 sejumlah sebesar Rp1.610.368.108,78 (Rp1,6 Milyar).
Sidang kembali akan digelar dalam agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, Kamis (4/12/2025). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL
