Tersangka DS digiring petugas Kejati Sumsel bersama Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menahan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah, Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2023, Kamis (27/11/2025).
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana dalam Siaran Pers NOMOR : PR-44/L.6.2/Kph.2/11/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Empat tersangka masing-masing berinisial EH, MAP, PPD dan JT sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan untuk Tersangka WAF ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH pada tanggal 21 November 2025 tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.
Kemudian pada hari ini Kamis, tanggal 27 November 2025, Tersangka DS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun untuk Tersangka IH tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.
“Selanjutnya Tersangka DS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dan dilakukan tindakan penahanan,” jelas Kajati.
BERITA TERKAIT:
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 27 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Peran Tersangka DS dalam perkara ini yaitu bersama sama dengan Tersangka WAF dan IH selaku perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro mengajukan pengajuan KUR Mikro pada Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023 melalui Tersangka EH selaku Kepala Cabang.
“Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dan data nasabah juga dipergunakan tanpa sepengetahuan dari pada nasabah. Dan dalam penyidikan diketahui ada aliran dana yang masih dilakukan pendalaman oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel.” tandas Kajati.
Estimasi nilai kerugian negara, ungkap Kajati pada Siaran Pers sebelumnya sebesar Rp12.796.898.439,- (Rp12,7 Milyar). (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
