4 dari 7 tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana dalam Siaran Pers NOMOR : PR-43/L.6.2/Kph.2/11/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 7 orang tersangka, Jum’at (21/11/2025).

Penetapan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2023. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Kajati.
Ketujuh orang tersangka masing-masing berinisial:
- EH, Pimpinan periode April 2022-Juli 2024.
- MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022-Oktober 2023.
- PPD, Account Officer periode Desember 2019-Oktober 2023.
- WAF, Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
- DS, Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
- JT, Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
- IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 134 orang,” ungkap Kajati lebih lanjut.
Baca Juga:
- Keterangan Saksi Perkara Korupsi IUP Eksplorasi Ditolak, ROC: Semuanya Bohong
- KUHP Baru, Kejati-Pemprov Sulsel Siap Terapkan Pidana Kerja sosial
- Diungkap Polresta Samarinda, 987 Butir Ekstasi Gagal Semarakkan Malam Tahun Baru
Sebelumnya, lanjut Kajati, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Sehingga tim penyidik pada hari ini, meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka
Untuk 4 tersangka, masing-masing EH, MAP, PPD dan JT dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 November 2025 sampai 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
Untuk Tersangka WAF ditahan dalam perkara lain, terpidana perkara lain, dan untuk tersangka DS serta IH pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.
Para tersangka disangka melanggar; Primair, Pasal 2 ayat (1) Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 64 KUHPidana.
Dan Kedua: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga: Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Estimasi nilai kerugian negara, ungkap Kajati, sebesar Rp12.796.898.439,- (Rp12,7 Milyar).
Dijelaskan modus operandi dalam perkara ini. Tersangka EH selaku selaku pimpinan dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerja sama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data, dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut, dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut.
Berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD selaku Account Officer, dan Tersangka MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
