Tersangka WS menjalani pemeriksaan Kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (fot: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, PALEMBANG: Tersangka WS, Direktur di PT BSS 2016-sekarang dan Direktur PT SAL 2011-sekarang, akhirnya ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (17/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana dalam Siaran Pers NOMOR : PR-42/L.6.2/Kph.2/11/2025 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, melanjutkan Pres Rilis tanggal 10 November 2025, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 6 orang sebagai Tersangka.
Untuk kelima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025, sedangkan Tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.
“Sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” jelas Kajati.
Kemudian pada hari ini Senin, tanggal 17 November 2025, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.
Selanjutnya Tersangka WS dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, dan dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 17 November 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Lebih lanjut dijelaskan, peran dari Tersangka WS yaitu mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bnagunan (HGB)
Selanjutnya, sebagai Direktur di PT BSS dan PT SAL, yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah.
BERITA TERKAIT:
Sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers sebelumnya, estimasi nilai kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1.689.477.492.983,74 (Rp1,6 Trilyun) dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp506.150.000.000 (Rp506 Milyar).
Maka dari pengurangan nilai diatas, estimasi kerugian negara sebesar Rp1.183.327.492.983,74 (Rp1,1 Trilyun).
Modus operandi dalam perkara ini. Pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma, atas nama PT BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000,- (Rp760 Milyar).
Selanjutnya, PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat, dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013. Perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp677.000.000.000,-. (Rp677 Milyar).
Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait, untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah.
Selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit.
Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), dan Kredit modal Kerja dengan rincian: Total Plafond PT SAL Rp862.250.000.000,- (Rp862 Milyar), Total Plafond PT BSS Rp900.666.000.000,- (Rp900 Milyar).
“Akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet),” ungkap Kajati.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Primair, Pasal 2 ayat (1), Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 64 KUHPidana. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman
