Abraham Ingan, SH bersama Sujanlie Totong, SH, MH dan Hendra L Don, SH Kuasa Hukum pelawan Ernie Aguswati Hartojo. (foto: ib)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agung Prasetyo SH MH bersama Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH turun langsung menapaki tanah yang diperebutkan di Jalan Poros PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Jum’at (14/11/2025) pagi.
Mereka datang dalam rangka Sidang Peninjauan Setempat (PS), ditemani panitera, staf pengadilan, Kuasa Hukum Pelawan Ernie Aguswati Hartojo, serta Kuasa Hukum Terlawan satu, Amransyah.

Tujuannya untuk menentukan dan memastikan batas-batas tanah bersertifikat milik Ernie, yang oleh Amransyah diklaim sebagai termohon eksekusi berdasarkan putusan perkara nomor 131/pdt.G/2023/PN.smr dan putusan Mahkamah Agung RI No 6355/2024.
Abraham Ingan SH didampingi Sujanlie Totong SH MH dan Hendra L Don SH, menunjukkan satu per satu patok batas kepada Majelis Hakim. Saksi batas, Saipul, Istiar, Anton Surya, dan Putra Yosef menyaksikan langsung. Semuanya berjalan lancar, tanpa tegang, tapi setiap langkah para hakim seolah mengungkap lapisan-lapisan persoalan yang selama ini tertutup.
Heryono Atmadja, pemilik lahan bersertifikat yang satu hamparan dengan Ernie, juga hadir bersama Kuasa Hukumnya Handoko SH. Ironis, Heryono termasuk pihak yang digugat dalam perkara 131, sementara Ernie yang memiliki lahan berdampingan justru tidak pernah digugat tetapi tanahnya ikut hendak dieksekusi. Kejanggalan ini menjadi salah satu titik penting dalam perlawanan hukum yang diajukan Ernie.

Upaya eksekusi yang diajukan Amransyah tak berjalan mulus. Ernie yang tidak lain merupakan istri dari Heryono Atmadja yang merasa haknya terancam mengajukan gugatan perlawanan. Majelis Hakim pun harus berhati-hati memeriksa perkara ini, mengingat putusan sebelumnya memenangkan Amransyah, namun fakta lapangan berbicara lain.
Setelah meninjau patok dan mendengarkan seluruh keterangan, Majelis Hakim akhirnya meninggalkan lokasi dan kembali ke pengadilan.
Sengketa PM Noor tak bisa dilepaskan dari nama Rahol Suti Yaman, yang mengaku ahli waris Abdullah. Dalam perkara pidana nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr, Rahol sudah dinyatakan terbukti menggunakan surat palsu dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun. Kasus ini membuat dasar klaim Amransyah semakin dipertanyakan, sebab surat yang digunakan berpangkal dari transaksi dengan Rahol.
Lebih jauh, I Nyoman Sudiana yang disebut-sebut sebagai pihak pembuat SPPT yang menjadi dasar gugatan tidak pernah hadir memenuhi panggilan pengadilan. Namanya kembali mencuat saat salah satu saksi menyebut, bahwa ia kini ditahan pihak Kepolisian.
BERITA TERKAIT:
- Kisruh Tanah PM Noor, Saksi Terlawan Berbelit
- Sidang Sengketa Tanah, Ernie Lawan Eksekusi Demi Keadilan
- Eksepsi Terlawan Ditolak, Gugatan Perlawanan Ernie Masuk Tahap Pembuktian
Tim DETAKKaltim.Com yang ikut dalam PS mencatat kondisi lapangan yang mengejutkan. Di atas tanah yang disengketakan, bangunan toko semi permanen sudah banyak berdiri. Sebagian dipasangi spanduk klaim bahwa lahan itu milik Amransyah berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Namun di sisi lain, ada pula spanduk besar menyatakan Rahol terbukti bersalah menggunakan surat palsu.
Yang lebih menarik, faktanya lokasi tersebut secara fisik masih dikuasai Ernie dan Heryono, pemilik sertifikat tahun 1996. Beberapa pedagang kios mengaku menyewa langsung kepada Heryono.
“Tempat ini saya sewa dan bayar kepada Pak Heri,” ujar salah satu penyewa yang enggan disebutkan namanya.
Anton Surya, salah satu saksi batas, juga menegaskan sejak lama tanahnya berbatasan dengan lahan Heryono. Ia bahkan menunjukkan peta lokasi untuk memperjelas posisi kepemilikan.
Dalam gugatan perlawanan perkara nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr, Abraham Ingan dan Sujanlie Totong menjelaskan inti PS hari itu, batas tanah Ernie yang bersertifikat ternyata masuk sebagai objek eksekusi dalam perkara nomor 131/pdt.G/2023/PN.Smr, padahal Ernie sama sekali bukan pihak yang digugat. Hal yang sama menimpa lahan bersertifikat milik Putra Yosef.
Sujanlie menambahkan, surat yang digunakan Rahol untuk menjual tanah kepada Nyoman dan Amransyah telah terbukti palsu, sebagaimana putusan perkara pidana nomor 169/Pid.B/2025/PN Smr. Bahkan Peninjauan Kembali (PK) Rahol sudah ditolak.
Hendra juga menegaskan, sejak awal pihaknya sudah menyampaikan bahwa lahan yang digugat Amransyah kepada Heryono telah mengenai tanah milik Erni yang bukan sebagai pihak tergugat, namun tidak dipertimbangkan dalam proses perkara nomor 131/pdt.G/2023/PN.Smr.
Abraham dan Sujanlie berharap Majelis Hakim benar-benar objektif dan adil, dalam memutus perkara ini. Mereka juga menyerukan agar pemerintah serius memberantas mafia tanah, yang dinilai semakin berani dan meresahkan.
“Semua tanah klien kami sudah bersertifikat, tetapi masih bisa dikalahkan oleh permainan surat segel palsu,” kata Abraham.
Ia menyebut praktik mafia tanah sangat nyata dan kian manipulatif, hingga menyasar celah-celah birokrasi. Menurutnya, penegak hukum harus tegas, terhadap siapapun baik oknum-oknum institusi pemerintah maupun masyarakat. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
