Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan ganti rugi lahan warga yang terdampak perluasan Bandara Juwata Tarakan. (foto: SLP)
DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Pernyataan pihak Bandar Udara Juwata Tarakan, tidak akan mengambil sejengkal tanah masyarakat, ibarat meludah ke atas. Soalnya, jika sertifikat GS Nomor 174 dan 175 tahun 1994 sebagai dasar hukum kepemilikan aset yang tercatat atas nama Kementerian Perhubungan, tampaknya sangat diragukan keabsahannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi III Jufrie Budiman didampingi Hj Aluh Berlian yang digelar, Selasa (11/11/2025) di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor, peserta rapat sependapat meminta Kementerian Perhubungan untuk melepaskan status asset BMN (Barang Milik Negara) agar dapat dilakukan langkah penyelesaian
“Lahan Bandara Juwata Tarakan telah tercatat sebagai BMN sejak tahun 2018-2019. Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara sendiri melalui Ombudsmen pada tahun 2023, telah mengusulkan agar Kemenhub mengajukan permohonan resmi ke Kemenkeu untuk pencabutan sementara status BMN agar penyelesaian Ganti rugi masyarakat dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan keuangan negara,” kata Taufik, Biro Pemerintahan Provinsi Kaltara.
Baca Juga:
- Pelarian DR Terhenti, DPO Perkara Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejaksaan
- Tahap II Jaksa Gadungan, Oknum PNS Way Kanan
- Kisruh Tanah PM Noor, Saksi Terlawan Berbelit
Biro Hukum Setda Prov Kaltara menggarisbawahi, jika kendala utama adalah aspek legalitas dan status hukum aset tahun 1994 (GS Sertifikat No. 16.06.70.05.4.00174 luas 1.072.370 M2 dan GS Sertifikat No. 16.06.70.05.4.00175 luas 93.000 M2 yang ditandatangani oleh Drs FX Sudjarwo Amboro, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, tanggal 5 Desember 1994. Red)
Diperlukan penelusuran, apakah sudah melalui tahapan yang sesuai regulasi: identifikasi aset, kapitalisasi aset, penetapan perolehan, dan penetapan perolehan.
Dikatakan, jika ditemukan cacat administrasi atau ketidak sesuaian prosedur dalam kapitalisasi asset tersebut hal itu dapat menjadi dasar hukum untuk pengajuan pelepasan aset BMN. Disarankan agar Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melakukan audit administratif atas proses pencatatan asset tahun 1994.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mekanisme penghapusan atau pelepasan BMN telah diatur secara jelas. Makanya, diperlukan langkah konkret dan tindak lanjut segera, tidak cukup hanya dengan koordinasi,” katanya.
Kuasa Hukum masyarakat pemilik lahan Bandara Juwata Tarakan David Pohan SH MH CLA mengatakan, masyarakat hanya menginginkan ganti rugi berupa uang, bukan bentuk lain.
“Sebab, berdasarkan data citra satelit Google Earth tahun 2001 dan 2008, diketahui bahwa lahan tersebut dulunya berupa tambak dan rawa yang digarap masyarakat sejak lama, bahkan sebelum terbitnya sertifikat aset BMN tahun 1994. Perubahan fisik lahan dari tambak menjadi tanah keras terjadi sejak tahun 2008. Pemerintah dianggap menutup masalah dengan status aset BMN, tanpa penyelesaian ke masyarakat. Masyarakat siap menunjukkan titik-titik lahan sesuai data dan bersedia diajak verifikasi,” kata David Pohan.
Masyarakat, lanjut David, tidak bermaksud mengambil tanah tanpa dasar hukum. Namun, katanya, masyarakat berharap pemerintah juga jangan menutup hak masyarakat dengan alasan aset BMN. Masyarakat mengetahui batas-batas kepemilikan secara turun temurun dan memiliki data historis, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut sudah dimanfaatkan jauh sebelum pengalihan aset kepada Bandara.
“Melalui forum ini, masyarakat meminta agar pemerintah dan bandara duduk bersama untuk mencari solusi tanpa harus melalui jalur pengadilan yang memakan waktu lama,” kata David Pohan mengakhiri.
Rapat ditutup Ketua Komisi III DPRD Prov Kaltara, Jufri Budiman, SPd dengan harapan agar seluruh pihak terus berkoordinasi dan menindaklanjuti hasil rapat demi tercapainya penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: SL Pohan
Editor: Lukman
