Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, SIK, MH menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka. (foto: Exclusive)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Polresta Samarinda kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba, jajaran Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Sabu dengan total barang bukti mencapai 7.121 gram bruto atau lebih dari 7 Kilogram.

Dalam rilis yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan disebutkan, konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Selasa (11/11/2025) Pukul 13:00 Wita dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Kapolresta Samarinda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jaringan pengedar lintas provinsi yang dikendalikan dari Sulawesi Selatan dan beroperasi di Samarinda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku, masing-masing berinisial A (29), E (41), M (29), dan R (44), di beberapa lokasi berbeda. Keempatnya memiliki peran berbeda, mulai dari pengambil, penyimpan, hingga pengedar.
Dari tangan para pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus besar Sabu dengan total berat 7.121 gram/bruto, yang dikemas dalam beberapa bungkus Teh hijau. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kuat Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda, dengan barang haram ini. Polresta Samarinda akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran Narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Baca Juga:
- Seret Mantan Gubernur Kaltim, JPU KPK Dakwa ROC Pasal Penyuapan
- Kredit Macet Bank Pemerintah Rp1 Trilyun, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka
- Kurir Sabu Lebih 30 Kilogram Divonis Seumur Hidup
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kegiatan konferensi pers yang berlangsung hingga pukul 13.30 Wita tersebut berjalan dengan aman dan lancar. Turut hadir Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta sekitar 30 awak media dari berbagai platform. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman
