Sidang Gugatan Perlawanan Ernie dalam agenda mendengarkan keterangan saksi batas dan matan Ketua RT. (foto: LVL)
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang gugatan Perlawanan yang diajukan Ernie Aguswati (63) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (5/11/2025), sore.
Perempuan lanjut usia ini terus berupaya mempertahankan hak atas tanah yang ia yakini sah miliknya. Dalam sidang gugatan perlawanan yang ia ajukan terhadap rencana eksekusi lahan di Jalan PM Noor, Samarinda Utara, Ernie berharap tanahnya yang tidak termasuk pihak yang digugat bisa mendapatkan keadilan.
Sidang Majelis Hakim yang berlangsung di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH itu diketuai Agung Prasetyo SH MH, bersama Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Elin Pujiastuti SH MH. Perkara bernomor 143/Pdt.Bth/2025/PN.Smr kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi, dari pihak penggugat (pelawan).
Dua saksi dihadirkan dalam persidangan. Pertama, Istiar, mantan Ketua RT di lokasi tanah sengketa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 1993. Kedua, Syaiful, saksi batas yang mewakili pihak PT Sarindo Nusa Pertiwi.
Dalam kesaksiannya, Istiar mengaku tidak mengetahui proses bagaimana nama-nama seperti Rahol dan Nyoman bisa memiliki tanah di kawasan PM Noor. Ia bahkan tidak tahu proses pengajuan surat segel tahun 1981, yang kemudian meningkat menjadi SPPT.
Sementara itu, Syaiful menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan sertifikat tanah PT Sarindo, pihaknya selalu berurusan dengan Heryono dan Ernie sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung. Ia menegaskan, tidak pernah berurusan dengan Rahol, Nyoman, maupun Amransyah.
“Saya hanya berurusan dengan Heryono dan Ernie. Tidak pernah dengan Rahol atau Nyoman,” tegas Syaiful menjawab pertanyaan Kuasa Hukum Heryono Atmadja, Handoko.
Berita Terkait:
- Eksepsi Terlawan Ditolak, Gugatan Perlawanan Ernie Masuk Tahap Pembuktian
- Lahan Tak Pernah Diperkarakan, Ernie Lakukan Gugatan Perlawanan Eksekusi
- Terbukti Turut Serta Gunakan Surat Palsu, Rahol Divonis Bersalah
Syaiful juga menyinggung bahwa lahan bagian utara milik PT Sarindo pernah terkena klaim dalam perkara perdata nomor 131. Namun, perusahaan tersebut tidak termasuk dalam pihak yang juga digugat oleh Rahol, Nyoman, dan Amransyah.
Pertanyaan menarik muncul dari Abraham Ingan SH, Kuasa Hukum Ernie, mengenai keberadaan Nyoman, orang yang diduga kuat membuat surat SPPT palsu.
“Apakah saudara tahu di mana Nyoman sekarang?” tanya Abraham.
“Setahu saya, dia berada di luar daerah. Terakhir saya dengar, dia ditahan Polisi karena dugaan pemalsuan surat,” jawab Syaiful.
Nama Raholpun tidak asing dalam perkara ini. Ia telah lebih dulu divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam perkara nomor 169 atas penggunaan surat palsu, dan kini menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa selama 3 tahun.
Majelis Hakim turut menggali asal-usul kepemilikan tanah yang kini dipertahankan Ernie. Berdasarkan keterangan Istiar, tanah tersebut dibeli dari Hj Juriati sekitar tahun 1995.
Sidang juga sempat diwarnai kejutan kecil ketika majelis baru mengetahui bahwa Ernie dan Heryono ternyata merupakan suami-istri, sesuatu yang baru terungkap melalui keterangan saksi.
Selain itu, Istiar juga membenarkan adanya ganti rugi dari Pemkot Samarinda kepada Ernie terkait pembangunan parit di lahan miliknya.
“Rencana itu sudah sejak tahun 2004, baru terealisasi tahun 2009,” ungkapnya.
Namun untuk ganti rugi tahun 2015, Istiar mengaku tidak mengetahui.
Kuasa Hukum Ernie, Sujanlie Totong dan Abraham Ingan, terus mendalami berbagai kejanggalan dalam proses penerbitan SPPT tahun 2019 dan keterlibatan sejumlah nama. Istiar mengaku pernah bertemu dengan Abdullah, saudara tiri Rahol, yang menunjukkan surat segel tanah kepadanya.
“Saya sempat protes, karena tanah itu milik Muhammad. Tapi Rahol bilang ia dapat surat segel itu dari Abdullah,” tutur Istiar.
Ia menambahkan bahwa Rahol tidak lama tinggal di kawasan PM Noor, dan hanya sempat berada di sana ketika masih kecil.
Usai sidang, Kuasa Hukum Ernie, Sujanlie Totong dan Abraham Ingan, menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim dapat objektif dan berpihak pada kebenaran fakta di persidangan.
“Kami berharap tanah klien kami yang akan dieksekusi dapat kembali kepada pemilik sah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sudah dikuasai sejak 1996,” ujar Sujanlie dan Abraham dengan nada tegas.
Sebagaimana disebutkan dalam gugatannya, Ernie menegaskan bahwa ia merupakan pemilik sah atas sebidang tanah seluas 4.444 meter persegi yang terletak di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara. Hak kepemilikan atas tanah tersebut menurutnya telah kuat secara hukum, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2249/Kel. Sempaja Timur yang diterbitkan sejak 1996.
Namun, pada 9 Juli 2025, petugas PN Samarinda datang ke rumahnya dan menyerahkan relaas teguran atau aanmaning terkait eksekusi lahan tersebut. Relaas itu ditujukan kepada suaminya, Heryono Admaja, yang dalam perkara sebelumnya menjadi salah satu pihak.
“Pelawan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam gugatan maupun putusan yang menjadi dasar eksekusi,” tegas Sujanlie Totong SH MH ketika menyampaikan salah satu poin keberatan dalam gugatan perlawanan itu pada persidangan awal.
Gugatan Ernie ditujukan kepada beberapa pihak yang disebut sebagai terlawan, yakni Dr H Amransyah MSi, I Nyoman Sudiana, Rahol Suti Yaman serta suaminya sendiri, Heryono Admaja. Selain itu, turut digugat pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Camat Samarinda Utara, dan Lurah Sempaja Timur.
Sidang ini menjadi satu babak penting dalam perjuangan panjang Ernie Aguswati Hartojo melawan ketidakpastian hukum, yang mengancam hak atas tanah yang telah ia rawat puluhan tahun. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: ib
Editor: Lukman
